Senin, 04 Februari 2013

INI BARU ISLAM BUKAN INI ISLAM BARU


BIMBINGAN ISLAM
Untuk Pribadi & Masyarakat

Oleh : Asyeikh Muhamad Jamil Zainu
 Diterjemahkan oleh
DR Abddul Muhith Abdul Fattah
PROF .DR.Ali Musthofa Ya’qub
Aman Nadzir Sholeh  MA

Murojaah 
DR.Muh.Mu’inudinillah basri
Munir Fuadi Ridhwan Lc

Daftar isi

Daftar isi …………………………………………………………………..
Kata Pengantar ……………………………………………………………
Pendahuluan ………………………………………………………………
Ciri-ciri yang dominan dalam Islam ………………………………….
Islam adalah peraturan hidup yang sempurna …………………..
Rukun Islam dan Iman …………………………………………………
Do’a adalah ibadah ………………………………………………………
Dimana Allah ………………………………….………………………….
Allah di atas Arsy ………………………………………………………..
Hal-hal yang membatalkan Islam Jangan percaya 
Kepada peramal ………………………………………………………….
Jangan bersumpah dengan selain Allah ……………………………
Jangan beralasan dengan takdir ……………………………………..
Keutamaan shalat dan peringatan agar tidak 
meninggalkannya ……

Sholat Hajat Bukan Bid'ah

Pertanyaan : Assalam alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Ustadz, apakah hukum sholat hajat ? Saya mendengar bahwa haditsnya dhoif, jadi tidak disyariatkan atau bid’ah.Terimakasih.

Jawab : Wa alaikum salam warohmatullohi wa barokatuh.Alhamdulillah washolatu wassalam ala sayyidina Muhammad wa alihi wa azwajihi wa shahbihi.Amma ba’du 
Sholat hajat disyariatkan dan disunnahkan dengan kesepakatan seluruh ulama ( mausu'ah fiqhiyyah kuwaitiyyah ) :
 اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ صَلاَةَ الْحَاجَةِ مُسْتَحَبَّةٌ.

 Sebab Alloh memerintahkan kita untuk meminta tolong kepada-Nya dengan wasilah mendirikan sholat

 وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ [البقرة : 45
Artinya : Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu' ( QS .AlBaqoroh :45 )
Ibnu katsier rahimahulloh berkata : Alloh memerintahkan hamba-hamba-Nya

Jumat, 28 Desember 2012

Cucu Nabi Muhammad dibunuh !


Syiah adalah pembunuh Husain radhiyallohu anhu
Seorang tokoh Islam yang terkenal di Pakistan, Maulana Ali Ahmad Abbasi menulis di dalam bukunya“Hazrat Mu’aawiah Ki Siasi Zindagi” bahwa di dalam sejarah Islam, ada dua orang yang sungguh kontroversial. Seorang di antaranya adalah Amirul Mukminin Yazid yang makin lama makin dimusnahkan image-nya walaupun semasa hayatnya beliau diterima baik oleh tokoh-tokoh utama di zaman itu. Seorang lagi ialah Manshur Al Hallaj. Di zamannya dia telah dihukum sebagai mulhid, zindiq,

Jumat, 21 Desember 2012

MENJAGA IMAN DI AKHIR TAHUN 2012


Tahun baru atau kiamat 2012 ?
Segala puji bagi Alloh, shalawat serta salam semoga selalu tercurah bagi baginda Rasululloh, seluruh istri, keluarga dan shahabat beliau.Amma ba’du.
Kekafiran trinitas
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ أَنْ يُهْلِكَ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  [المائدة : 17]
Artinya : Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al masih putera Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?". kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.( QS.Al Maidah : 17 )
Pada umumnya manusia dilahirkan dari seorang ayah dan ibu, maka sebagian manusia menganggap aneh kelahiran seorang manusia tanpa ayah, yaitu nabi Isa alaihissalam, lalu mereka mengangkatnya sebagai tuhan, padahal ibu mereka Hawa diciptakan tanpa ibu, dan ayah mereka Adam alaihisalam diciptakan bahkan tanpa ayah dan ibu sekaligus,

Kamis, 06 Desember 2012

Hukum Jilbab


KEPADA UKHTI MUSLIMAH

Karya: Pusat Penelitihan Ilmiah Dan Fatwa
 Terjemah: Alih Bahasa
Kelompok Studi Islam Al Ummah Jakarta

Editor
Muhammadun Abdul Hamid, MA
DR. Muh. Mu’inudinillah Basri, MA.
Fir'adi Nasruddin Abu Ja'far, Lc
Erwandi Tarmizi
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah,  segala  puji  bagi  Allah  Rabb  sekalian alam.  Shalawat  serta  salam  semoga  tercurah  kepada Nabi  Muhammad  ,  keluarga,  shahabat  dan pengikutnya sampai hari kiamat.
 Ukhti Al Muslimah
Musuh-musuh  Islam  tak  henti-hentinya  berusaha untuk menjauhkan wanita muslimah dari Agama Islam yang  haq  dan  lurus  ini.  Di  setiap  tempat  dan kesempatan  mereka  selalu  melontarkan  tuduhan-tuduhan  keji  yang  ditujukan  kepada  wanita-wanita mu’minah yang suci, mereka mengatakan bahwa:
Islam  adalah  penjara  bagi  wanita”  karena  wanita dalam  Islam  wajib  di  rumah,  tidak  di  izinkan  keluar kecuali ada hajat".
Menetapnya  wanita  di  rumah,  melemahkan ekonomi suatu negara !!”.

Jumat, 16 November 2012

TAHUN BARU ANTARA KESADARAN DAN KESABARAN


بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Alloh , shalawat serta salam semoga tercurah atas Rasululloh , seluruh istri, keluarga, shahabat, serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akrir zaman.Amma ba’du ;
KESADARAN AKAN HAKIKAT KEHIDUPAN
Pergantian sang  malam dan perputaran waktu serta peristiwa –peristiwa dalam hidup manusia seringkali membuatnya lalai  akan agamanya, Tuhannya, bahkan dirinya sendiri ;
{ يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ } . ( النور : 44 )
44. Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan ( yang dapat melihat kebenaran ).( QS.Annur ; 44 )
Mereka berkejaran mencari kebahagiaan hidup dunia dengan melalaikan kehidupan sejati akhirat, lupa dari agama dan nasibnya di akhirat hingga sakaratul maut mendatanginya dan ia tak bisa lagi lari .Saat itulah ia sadar namun tak bermanfaat  baginya kesadaran saat itu.
{ وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيدُ }) ق 19 (
Artinya ;19. dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya.(QS.Qaaf ; 19 )
Semestinya seluruh kejadian itu adalah ayat pembelajaran bagi orang yang berakal.
{ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَى } [النازعات:26]      
Artinya ; 26. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Tuhannya)(QS.Naziat ; 26 )

ANTARA HUJAN DAN HIDAYAH


بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Alloh , sholawat serta salam semoga selalu tercurah bagi Rasululloh , seluruh istri, keluarga, shahabat serta segenap pengikutnya hingga akhir zaman.Amma ba’du ;
v  Nikmat Hujan
Air adalah sumber kehidupan dan penghidupan .
  ﴿جعلنا من الماء كل شيء حي
Artinya ;. dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?(QS.Al anbiya 30 ).
﴿ وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ
Artinya ;9. dan Kami turunkan dari langit air berkah (yang banyak manfaatnya) lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam ( QS.Qaf ; 9 )
  ﴿ وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا ، لِنُحْيِيَ بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا وَنُسْقِيَهُ مِمَّا خَلَقْنَا أَنْعَامًا وَأَنَاسِيَّ كَثِيرًا ، وَلَقَدْ صَرَّفْنَاهُ بَيْنَهُمْ لِيَذَّكَّرُوا فَأَبَى أَكْثَرُ النَّاسِ إِلاَّ كُفُورًا 
Artinya : dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih,49. agar Kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, dan agar Kami memberi minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk Kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak.(QS.Al Furqan 48 )
Pelajaran tentang kebangkitan
﴿ فَانْظُرْ إِلَى آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ ذَلِكَ لَمُحْيِي الْمَوْتَى وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴾
Artinya : 50. Maka perhatikanlah bekas-bekas rahmat Allah, bagaimana Allah menghidupkan bumi yang sudah mati. Sesungguhnya (Tuhan yang berkuasa seperti) demikian benar-benar (berkuasa) menghidupkan orang-orang yang telah mati

Kamis, 15 November 2012

Hukum walimah kematian



Segala puji bagi Alloh , shalawat serta salam semoga tercurah atas Rasulillah , seluruh istri , keluarga , shahabat serta segenap pengikut mereka hingga akhir zaman.Amma ba’du
Berikut ini adalah terjemah dari pembahasan hukum walimah kematian yang kami ambil dari risalah “ rof’ul isykal wa ibthaalul mugholat fy hukmil walimah min ahlil mayyit ba’dal wafat “ buah pena Fadhilatusyaikh Al Allamah Pengajar Di Tanah Haram Syaikh Ismail Utsman Zain AlYamany AlMakky , yang kami dapat dari Maktabah Syamilah V3.Pembahasan tentang sebuah hadits yang dishahihkan Syaikh Al Allamah Al Imam Muhammad Nashiruddin Al AlBany rahimahullah dalam ta’lieq misykatul mashabih.Sebuah hadits yang menceritakan walimah kematian yang dihadiri Nabi kita Muhammad Shollallohu alaihi wasallam

Posisi Kaki Dalam Sholat Jamaah




      Segala puji bagi Alloh, shalawat serta salam semoga tercurah atas Rasululloh , istri, keluarga , shahabat serta seluruh umatnya hingga akhir zaman.Amma ba’du
Berikut ini adalah terjemah makalah berjudul “ Maudhi’ul qodamain fysholaat ” yang ditulis oleh DR.Ahmad Muhammad Nur Saif, Mudir Aam Darul Buhuts dan Ketua Majlis Wakaf dan Urusan Keislaman Dubai .
Masjid adalah jantung bagi umat yang menyebarkan ilmu dan iman ke seluruh jasad.Maka kami berpandangan adalah sangat penting untuk membahas ilmu yang amaliyah dan amal yang ilmiyah dari pusat tubuh ini.Termasuk diantaranya adalah masalah menempelkan kaki dalam sholat jamaah.Ia adalah perkara yang mubah, tidak diperintahkan ( wajib / sunnah ), tidak pula dilarang ( haram / makruh ).Sehingga semestinya tidak menjadi hal kontroversial yang memecah shaf persatuan kaum muslimin.
Kami terjemahkan agar menjadi manfaat bagi kami dan seluruh kaum muslimin baik di dunia maupun akhirat.Amin.
Abdul Hakim bin Muhammad bin Mukhlish bin AbdulQadir bin AbdulGhony AlJawy.
بسم الله الرحمن الرحيم
Telah banyak diskusi tentang cara berdiri seorang yang sholat, dan apa yang dituntut dalam meluruskan shaf dan menegakkannya.Dan keinginan baik sebagian orang yang ingin menunaikan ibadah ini telah menyibukkan manusia.Di antaranya adalah masalah cara memposisikan kedua kaki ketika meluruskan shaf.Dan telah ditulis banyak pembahasan mengenai hal ini, ada yang menguatkan , ada yang menolak ada pula yang mengoreksi.
Dan saya ingin menjelaskan kedudukan sunnah taqririyah ini dari sisi hukum taklify, dan bahwa sunnah taqririyah tidak berada pada satu tingkat saja dalam kekuatan hujjah.

Senin, 22 Oktober 2012

Aqiqah Setelah Hari Ketujuh


بسم الله الرحمن الحيم
Segala puji bagi Alloh, shalawat serta salam semoga tercurah bagi Rasululloh dan segenap keluarga, shahabat serta seluruh ahlisunnah waljamaaah hingga akhir zaman.Amin.
Para fuqoha berbeda pandangan dalam masalah melaksanakan aqiqah setelah hari ketujuh kepada tiga pendapat :
1.Pendapat pertama ;
 Hukum :Tidak boleh menyembelih aqiqah setelah lewat hari ketujuh.
Ulama : ini yang masyhur dari madzhab Imam Malik, dan ini adalah pendapat yang dipilih Al amir Ashon’any dan Almubarkafury dan penulis Aunulma’bud[1].
Dalil : hadits-hadits yang menyatakan bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh yang mengandung mafhum mukholafah bahwa tidak boleh setelah hari itu.
Nash ulama :   Berkata Almubarkafury : yang dhohir bahwa aqiqah telah ditentukan waktunya pada hari ketujuh, maka pendapat  Malik lah yang tampak (rajih), wallohu Ta’ala A’lam, adapun riwayat hari ketujuh yang kedua ( ke 14 ) dan ketujuh yang ketiga ( ke 21 ),maka adalah riwayat yang dhoif[2].
2.Pendapat Kedua :
Hukum : boleh menyembelih aqiqah pada hari ketujuh yang kedua ( 14 ) dan hari kelipatan tujuh yang ketiga ( 21 ).
Ulama : dinukil dari Aisyah ra dan Ishaq dan ini adalah satu pendapat dalam Madzhab Syafi’y dan satu riwayat ibnu Habib dari Imam Malik.Adapun AlHafidh Ibnu AbdilBarr maka beliau menguatkan bahwa hanya diperbolehkan pada hari ketujuh dan ketujuh yang kedua ( 14 ), sebagaimana diriwayatkan Ibnu Wahb dari Malik[3].Dan pendapat kedua ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad.
Nash ulama : berkata shalih bin Ahmad ; ayahku berkata tentang aqiqah bahwa itu dilakukan pada hari ketujuh jika tidak bisa maka pada hari keempatbelas,jika tidak bisa maka pada hari keduapuluhsatu[4].
Berkata Imam Tirmidzy setelah membawakan hadits Samuroh : ( Pendapat ) inilah yang diamalkan para ulama dimana mereka menyukai penyembelihan aqiqah anak dilakukan pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempatbelas, dan jika tidak bisa maka pada hari keduapuluhsatu[5].
Berkata Atho’; jika mereka tidak dapat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh maka aku suka jika diakhirkan ke hari kelipatan tujuh yang lain.
Berkata Ibnu Wahb dari Malikiyah ; tidak mengapa dilakukan aqiqah pada hari ( kelipatan ) tujuh yang ketiga[6].
Dalil mereka : hadits diriwayatkan oleh AlBaihaqy dengan sanadnya ;
عن إسماعيل بن مسلم عن قتادة عن عبدالله ابن بريدة عن أبيه عن النبي e قال :( العقيقة تذبح لسبع ولأربع عشرة ولإحدى وعشرين ) رواه البيهقي
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Naby e bersabda ; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau keempatbelas atau keduapuluhsatu ( HR.Baihaqy )[7].
Alhafidh Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Thabrany mengeluarkan hadits ini dari riwayat Ismail bin Muslim dari Abdullah bin Buraidah, namun Ismail dhoif dan bersendiri sebagaimana disebutkan oleh Thabrany[8].Maka hadits ini dhoif sebagaimana dikatakan  Syaikh Albany[9].Akan tetapi hadits ini juga datang secara mauquf dari Aisyah ra sebagaimana diriwayatkan AlHakim dalam Mustadrok dengan sanadnya ;
عن عطاء عن أم كرز وأبي كرز قالا :( نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن نحرت جزوراً . فقالت عائشة رضي الله عنها : لا بل السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة تقطع جُدولاً ولا يكسر لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق وليكن ذلك يوم السابع فإن لم يكن ففي أربعة عشر فإن لم يكن ففي إحدى وعشرين ) وقال الحاكم : صحيح الإسناد ووافقه الذهبي (445) .
Dari Atho’ dari Umm Kurz dan Aby Kurz keduanya berkata ; seorang perempuan dari keluarga Abdurrahman bin Abu bakr ra bernadzar bahwa jika istri Abdurrahman melahirkan ( dengan selamat ) ia akan menyambelih unta.Maka  Aisyah ra berkata ; bukan, tetapi sunnahnya yang afdhol untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing, dipotong-potong  namun tidak dipecahkan tulangnya,dimakan dan di sedekahkan, dan hendaknya dilakukan pada hari ketujuh ,jika tidak bisa maka pada hari keempatbelas dan jika tidak bisa maka pada hari keduapuluhsatu.( HR.Alhakim, beliau berkata sanadnya shahih dan disepakati oleh Dzahaby )[10].
Berkata syaikh Albany ra ; semua perawinya tsiqat lagi dikenal karena seluruhnya adalah perawi Imam Muslim selain Ibrahim bin Abdullah ,dia adalah Asa’dy Annaysabury dan dia shaduq sebagaimana disebutkan oleh Dzahaby dalm Al Mizan, dan selain Abu Abdullah Muhammad bin Yaqub Asyaibany, ia adalah hafidh kabir mushannif  dikenal dengan nama ibnul ahzam ,wafat tahun 334 H, biografinya ada dalm Attadzkirah 3/76-77, aku berkata ( Albany ra ); atas dasar ini, dhohir hadits ini adalah shahih namun menurutku ia memiliki dua illah[11].Lalu beliau rahimahullah menyebutkan dua illah tersebut yaitu syudzudz dan inqitho’  dan idraaj.
Hujjah pendapat kedua ini adalah bahwa dalam hadits ini bahwa ini adalah perkiraan dan dhahirnya bahwa Aisyah tidak mungkin berpendapat demikian kecuali atas dasar tauqif ( petunjuk Naby e )[12].
3.Pendapat Ketiga :
Hukum : boleh kapan saja dilakukan aqiqah setelah lewat hari ketujuh dengan memperhatikan jumlah kelipatan pekan.
Ulama : Ini adalah satu riwayat dalam madzhab Hanbaly, dan merupakan pendapat Abu Abdillah Al Busyanjy dari kalangan ulama syafi’iyah.Dan dalam pendapat yang mukhtar atau dipilih menurut madzhab Syafi’iy boleh dilakukan kapan pun sesuai kemampuan walau tanpa memperhatikan kelipatan hari atau pekan.
Nash ulama : Berkata Imam Nawawy ra : madzhab kami adalah bahwa aqiqah tidak luput walau pun ditunda dari hari ketujuh, dan ini adalah pendapat Jumhur ulama di antaranya adalah Aisyah, Atho’ dan Ishaq[13].Disebutkan dalam kifayatul akhyar : dan  pendapat yang terpilih bahwa aqiqah dilakukan sebelum selesai dari nifas, jika telah terlewati maka dilakukan sebelum selesai dari susuan, jika terlewati maka dilakukan sebelum tujuh tahun, jika terlewati maka dilakukan sebelum baligh[14].
   Dan ini adalah riwayat lain dalam Madzhab Hanbaly, berkata Al Mardawy ; perhatian, mafhum dari ucapan ( jika terlewati ), yaitu tidak dilakukan aqiqah pada hari ketujuh.(maka pada hari keempatbelas,jika terlewat maka pada hari keduapuluhsatu)yakni bahwa jumlah pekan tidak lagi diperhatikan setelah itu, maka boleh dilakukan aqiqah setelah itu kapan saja dikehendaki.Ini adalah satu dari dua pendapat .Dan sekaligus pendapat kebanyakan dari ulama Hanabilah dan dishahihkan oleh Ibnu Raziin dalm syarh-nya.Disebutkan dalam Ar Ri’ayah Al Kubra ; jika terlewat maka ( dilakukan ) pada hari keduapuluhsatu atau setelahnya.Disebutkan dalam Al Kafy ; jika ditunda dari hari keduapuluhsatu maka boleh dilakukan setelahnya, karena telah ada sebabnya[15].Berkata Syaikh Ibnu Qudamah Al Maqdisy ; jika disembelih ( aqiqah ) sebelumnya atau sesudahnya maka boleh, karena tujuaannya yaitu mengadakan sembelihan terjadi.Dan jika melewati hari ke duapuluhsatu maka bisa dimungkinkan disukai pada kelipatan pekan, sehingga dilakukan pada hari ke duapuluhdelapan,jika tidak maka pada hari ke tigapuluhlima, atas dasar inilah diqiyaskan kepada hari yang sebelumnya, dan kemungkinan kedua adalah diperbolehkan ( mengadakan aqiqah ) pada setiap kesempatan, karena ia merupakan qodho terhadap sesuatu yang luput.Sehingga tidak dibatasi waktunya, seperti qodho udhhiyah dan selainnya[16].
Ini juga pendapat Ibnu Hazm Adhahiry dan Al Laits bin Saad dan Muhammad bin Sirin[17].
Berkata Al Laits : dilakukan aqiqah untuk anak yang lahir pada hari ketujuh.Maka tidak mengapa dilakukan aqiqah untuknya setelah ( tanggal) itu, dan tidak harus dilakukan aqiqah pada hari kelipatan tujuh[18].
Berkata Ibnu Hazm ; Jika tidak dilakukan aqiqah pada hari ketujuh maka boleh dilakukan setelah itu kapan saja ada kesempatan[19].
Kami berpandangan bahwa pendapat ketiga ini –Wallohu a’lam- adalah yang rajih.Pendapat ini juga merupakan pendapat ;
·         Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ra, beliau berkata[20] ;
الشرح الممتع على زاد المستقنع - (7 / 491)
نقول: إذا كانت الواجبات الشرعية يشترط فيها القدرة فالمستحبات من باب أولى، فالفقير لا نقول له: اذهب واقترض، لكن إذا كان الإنسان لا يجد الآن، إلا أنه في أمل الوجود كموظف ولد له ولد في نصف الشهر، وراتبه على قدر حاجته فهو الآن ليس عنده دراهم، لكن في آخر الشهر سيجد الدراهم، فهل نقول: اقترض ثمن العقيقة واشتر به حتى يأتيك الراتب، أو نقول: انتظر حتى يأتيك الراتب؟ الثاني أحسن؛ لأنه يحصل به إبراء الذمة، ولا يدري الإنسان ربما تحصل فيما بين ولادة المولود وبين حلول الراتب أشياء تستلزم الأموال فيأتيه مرض، أو تنكسر السيارة، وما أشبه ذلك، فالأولى أن يقال: لا تقترض حتى إن رجوت الوفاء عن قرب فانتظر، والعقيقة لا تلزم في اليوم السابع، أو في اليوم الرابع عشر، أو الحادي والعشرين.
Kita katakan ; apabila kewajiban syariat saja disyaratkan padanya kemampuan maka apalagi  yang mustahab.Maka seorang yang faqir kita tidak mengatakan padanya ;pergilah untuk berhutang, namun jika seorang tidak punya ( uang ) saat ini tetapi dia memiliki harapan untuk punya biaya seperti pegawai yang mendapat anak pada pertengahan bulan sedangkan gajinya hanya pas untuk kebutuhan tetapnya dan saat itu tidak memiliki biaya, tetapi akhir bulan ia akan memiliki biaya, apakah kita katakan padanya berhutanglah untuk beraqiqah lalu bayarlah hutang di akhir bulan ataukah kita katakan tunggulah sampai engkau dapat gaji? Yang kedua lebih baik, karena dengan begitu ia tidak punya tanggungan.Dan seorang tidak mengetahui jika mungkin terjadi sesuatu antara kelahiran anaknya dan waktu pelunasan yang membutuhkan biaya mendesak seperti sakit,atau kecelakaan mobil atau yang semisalnya.Maka yang lebih utama dikatakan ; jangan berhutang walaupun engkau punya harapan melunasi dalam waktu dekat, tetapi tunggulah.Dan aqiqah tidak harus dilakukan pada hari ketujuh atau empatbelas atau keduapuluhsatu.
·         Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhohullah, beliau berkata[21] ;
المنتقى من فتاوى الفوزان - (84 / 4)
بالنسبة للعقيقة في حق الحي ما هو أفضل وقت لتأديتها ؟
الأفضل يوم سابعه، هذا هو الأفضل المنصوص عليه، فإن تأخرت عن ذلك فلا بأس بذلك ولا حد لآخر وقتها إلا أن بعض أهل العلم يقول : إذا كبر المولود يفوت وقتها، فلا يرى العقيقة عن الكبير، والجمهور على أنه لا مانع من ذلك حتى ولو كبر .
Adapun masalah aqiqah untuk yang masih hidup, kapankah waktu yang paling afdhol untuk melaksanakannya ? Yang paling afdhol adalah hari ketujuh, inilah yang paling utama yang berdasar dalil.Kalau ditunda dari hari itu maka tidak mengapa.Dan tidak ada batas akhir waktunya, hanya saja sebagian ulama mengatakan; apabila telah dewasa maka sudah lewat waktunya, maka tidak dilakukan aqiqah untuk dewasa.Tetapi Jumhur ulama mengatakan hal itu tidak mengapa walaupun sudah dewasa.
·         Fatwa Lajnah Daimah No 19599, yang berbunyi;
Soal : Telah menjadi kebiasaan di negeri kami bahwa jika seorang ibu hamil memasuki tujuh bulan dibuat kenduri dengan bemacam cara, berbeda satu tempat dengan yang lain.Juga setelah kelahiran dibacakan Maulid Naby e.Apakah pendapat Anda mengenai hal itu? Apakah ada dalil syar’i padanya?
Jawab : Kenduri kehamilan jika telah memasuki waktu tertentu dan setelah lahir dibacakan maulid Naby e , keduanya adalah bid’ah yang tidak memiliki dalil.Yang disyariatkan hanyalah aqiqah untuk bayi yang lahir, dua ekor kambing untuk bayi lelaki dan seekor untuk bayi perempuan, disembelih pada hari ketujuh, diberi nama dan digunduli rambut bayi laki-laki.Karena sabda Naby e ; setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, digunduli dan diberi nama[22].Dan karena Naby e pun memerintahkan aqiqah dua ekor kambing untuk anak lelaki dan untuk anak perempuan seekor.Jika tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh maka disembelih aqiqah kapan saja mampu. mampu.wabillahittaufiq.washollallohu ala nabiyyina muhammad wa alihi wasallam.
Al Lajnah Daimah Lilbuhuts Wal Ifta
Bakr Abu Zaid                                    - Anggota
Shalih Al Fauzan                                - Anggota
Abdullah Al Ghudyan                          – Anggota
Abdul aziz Al Syaikh                            - Wakil Ketua
Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz        - Ketua


Demikian,semoga bermanfaat.Wallohu a’lam bishowab.
Abdul Hakim bin Muhammad bin mukhlish  ghofarollohu lahu wa liwalidiihi
Bintaro, 7 Dzulhijjah 1433/22 Oktober 2012.





[1] .Assyaikh  Almuhaddits Al allamah Abu Abdirahman syarofulhaq Al Adziem Al abady Muhammad Asyrof bin Amir bin aly bin haidar ashiediqy rahimahulloh.
[2] .Tuhfatul ahwadzy 5/98.
[3] .fathulMalik 7/105,AlMajmu 8/431,Almughny 9/461.
[4] Tuhfatulmaudud hal 48,FathulBary 12/12.
[5] .Sunan Tirmidzy 4/86.
[6] .FathulMalik 7/105.
[7] .Sunan Baihaqy 9/303
[8] .FathulBary 12/12,Majma Azzawaid 4/59.
[9] Irwaulghalil 4/395.
[10] .Almustadrak 4/395.
[11] Irwaulghalil 4/395-396.
[12] .AlMughny 9/461.
[13] .Al Majmu 8/448
[14] .Kifayatul akhyar 534.
[15] .Al Inshaf 4/112, Al furu 3/564.
[16] .Al Mughny 9/461.
[17].Almuhalla 6/234-240, Al Majmu 8/431, tuhfatul ahwadzy hal 49-50.
[18] .Istidzkar 15/375.
[19] .Al Muhalla 6/234.
[20] .Syarhulmumti’ 7/491 ( syamilah v3)
[21] .Al Muntaqo min fatawa Al fauzan 4/84 ( syamilah v3).
[22] . (1) أحمد 5 \ 7- 8 ، 12 ، 17 ، 22 ، وأبو داود 3 \ 259 ، 260 برقم (2837 ، 2838) ، والترمذي 4 \ 101 برقم (1522) ، والنسائي 7 \ 166 برقم (4220) ، وابن ماجه 2 \ 1057 برقم (3165) ، والدارمي 2 \ 81 ، والطيالسي 2 \ 227