Sabtu, 15 September 2012

Kemuliaan Jiwa Seorang Muslim


بسم الله الرحمن الرحيم
Disusun oleh ; Abdul Hakim Lc
Segala puji bagi Alloh , sholawat serta salam semoga selalu terlimpah bagi Rasululloh, shohabat dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman .
  • Banyaknya pembunuhan adalah tanda akhir zaman


1.       Dari Abu Musa al asy’ary dan ibnu mas’ud radhiyallohu anhuma ;bersabda Naby shollallohu alaihi wa sallam ; sesungguhnya sebelum hari kiamat ada hari-hari yang turun padanya kejahilan, diangkat darinya ilmu dan banyak alharoj, alharoj adalah pembunuhan ( HSR. Bukhary )
2.       Dari anas bin malik radhiyallohu anhu ; bersabda Naby shollallohu alaihi wasallam ; sesungguhnya termasuk tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu, ditetapkannya kejahilan,diminum khamr dan tampak zina ( HSR.Bukhary )
3.       Dari abu Hurairoh rodhiyallohu anhu ; bersabda Naby shollallohu alaihi wa sallam ; semakin dekat zaman ( menuju kiamat ), berkurang amal, dilemparkan ( kepada hati manusia) kebakhilan, tampak fitnah ( kekacauan ), dan banyak terjadi alharoj.Mereka bertanya; ya rasululloh , apakah alharoj itu ? Beliau bersabda : pembunuhan, pembunuhan ( HSR. Bukhary )
·         Ancaman terhadap dosa membunuh
1.Membunuh adalah dosa yang berada satu tingkat di bawah kesyirikan.
قال تعالى: { وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا }( الفرقان 68-69)
68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina ( QS.Al Furqon 68 – 69 )

2.Membunuh adalah dosa yang mendapat ancaman terbesar dalam AlQuran

{ وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا }( النساء 93 )
93. dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ( QS.Annisa 93 )
3.Pembunuhan adalah perkara yang sangat sulit dihadapi seorang di hari akhir.
 Dari Ibnu Umar radhiyallohu anhu bahwa Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda : seorang mukmin senantiasa berada dalam kemudahan dalam urusan agamanya selama tidak menumpahkan darah yang haram ( HSR.Bukhary )
4.Sangat sulit mendapat ampunan Alloh
Dari Muawiyah radhiyallohu anhu bersabda Naby shollallohu alaihi wasallam : seluruh dosa diharapkan mendapat ampunan Alloh kecuali seorang yang mati dalam keadaan musyrik atau yang membunuh mukmin dengan sengaja ( HR.Ahmad dan Abu Dawud dan Tirmidzy dishahihkan sanadnya oleh syaikh Albany rahimahulloh )
5.Disebut  sebagai kekufuran
Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda : mencaci seorang  muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran ( Muttafaq alaih)
6.Pembunuhan lebih besar disisi Alloh dari hancurnya dunia
Dari Buraidah radhiyallohu anhu Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda : pembunuhan seorang mukmin lebih besar di sisi Alloh daripada hancurnya dunia (HR.Nasa’iy )
7.Alloh akan membalas dosa pembunuhan
Bersabda Naby shollallohu alaihi wasallam : jika penduduk lagit dan bumi bersatu untuk membunuh seorang mukmin niscaya Alloh telungkupkan mereka semua di neraka ( HR.Tirmidzy )
8.Dosa pertama yang dilakukan anak Adam adalah pembunuhan
Bersabda Naby shollallohu alaihi wasallam ;tidaklah terbunuh satu jiwa kecuali anak adam yang pertama akan mendapat bagian dosa karena ia yang pertama kali mencontohkan pembunuhan (HSR.Bukhary Muslim )
9.Dosa yang pertama kali dihisab di hari akhir
Dari Abu Hurairoh radhiyallohu anhu bersabda Naby shollallohu alaihi wasallam ; awal (perkara) yang disidangkan di hari kiamat adalah perkara darah (pembunuhan )( HSR.Bukhary Muslim)
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Abu Hurairoh radhiyallohu anhu Naby shollallohu alihi wasallam bersabda : awal yang dihisab dari seorang hamba adalah sholat .sebab dalam hak Alloh yang pertama dihisab adalah sholat sedang dalam hak hamba yang pertama dihisab adalah pembunuhan .
10.Persidangan pembunuhan
Dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda ; datang sorang yang dibunuh pada hari kiamat dalam keadaan uratnya mengucurkan darah ia menyeret pembunuhnya untuk berdiri di hadapan Alloh, kemudian ia berkata : wahai Robb,tanyakan kepada orang ini kenapa ia membunuhku !! ( HR.Nasa’iy )
11.Pembunuhan membabi buta
Dari abu Hurairoh radiyallohu anhu Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda : barangsiapa keluar (memerangi ) umatku, membunuh orang baik dan jahatnya dan tidak berhati-hati dari orang mukmin serta tidak menepati perjanjian dengan pihak yang lain maka ia bukan termasuk (golongan)ku dan aku bukan termasuk (golongan ) dia ( HSR.Muslim )
12.Larangan membunuh kafir  yang mendapat jaminan keamanan
Dari Amr alkhuza’y radhiyallohu anhu bahwa Naby shollallohu alaihi wasallam  bersabda : barang siapa telah memberi jaminan keamanan kepada seorang lalu ia membunuhnya maka aku berlepas diri dari pembunuh itu walaupun yang dibunuh seorang kafir ( HR.Bukhary dalam tarikh dan Nasa’iy )
13.Dari Abdullah bin Amr radhiyallohu anhu bersabda Naby shollallohu alaihi wasallam ; barang siapa membunuh kafir mu’ahid (yang mempunyai perjanjian damai) tidak akan mencium bau surga padahal bau surga bisa didapat dari jarak 40 tahun (HR.Ibnu Majah dishahihkan syaikh Albany )
14,Ibnu Umar radhiyallohu anhu berkata ; sesungguhnya termasuk perkara yang membinasakan yang tidak ada jaan keluar bagi yang terjatuh ke dalamnya adalah menumpahkan darah tanpa alasan yang dibenarkan .
·                     Jenis pembunuhan
1.Pembunuhan sengaja                                                   : Qishosh / balas
2.Pembunuhan tidak sengaja
a. muslim                                                 :  membebaskan budak dan diyat ( denda seharga 100 unta )
b.muslim tinggal di negeri kafir harby /musuh              : membebaskan budak
c. muslim tinggal di negeri kafir yang berdamai            : membebaskan budak dan diyat
Jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut
قال تعالى:{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (92) وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (93) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِنْدَ اللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ كَذَلِكَ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (94)  [النساء ]
92. dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93. dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
94. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, Maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu[338]: "Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. begitu jugalah Keadaan kamu dahulu[339], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, Maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.Annisa 92 -94 ).
·         Pembunuhan yang diizinkan

{ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ } [الأنعام:151].
-         Artinya ; dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar (QS.Al An’am 151 )
-         Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallohu anhu berkata bersabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat La ilaaha illalloh Muhammad rosululloh kecuali karena salah satu dari tiga hal ; jiwa dibalas jiwa ,pezina yang telah menikah , dan seorang yang keluar dari islam ( murtad )( HSR.Bukhary Muslim )


{ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ } [البقرة:179] .
-         179. dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(QS.AlBaqoroh 179 )
           -        Dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda : barang siapa merubah agamanya ( murtad ) maka bunuhlah dia (HSR. Bukhary ) 

·                     Taubat bagi pembunuh
1.Alloh berfirman
{قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ } [الزمر: 53]
53. Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa[1314] semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( QS.Zumar 53 )
2.Alloh berfirman
{وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)} [الفرقان : 68 - 70]
68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), 69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, 70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.AlFurqon 68 – 70 )
3.Hadits  Naby shollallohu alaihi wasallam
Dari Abu Said Saad bin Malik bin Sinan Alkhudzry radhiyallohu anhu bahwa Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda ; Ada pada orang sebelum kalian sorang yang telah membunuh 99 nyawa lalu ia bertanya tentang orang yang paling berilmu agama dari penduduk bumi maka ia ditunjukkan kepada seorang rahib ( ahli ibadah ), lalu ia mendatanginya kemudian berkata ; sesungguhnya ada seorang yang telah membunuh 99 nyawa ( apakah ia bisa diterima ) taubatnya ?( rahib ) itu menjawab ; tidak ! lalu ia membunuh ( rahib ) itu maka genaplah menjadi 100 nyawa.Kemudian ia bertanya tentang orang yang paling alim diantara penduduk bumi, lalu ia ditunjukkan kepada seorang berilmu lalu bertanya : seorang yang telah membunuh 100 nyawa maka ia masih bisa ( diterima ) taubatnya ?Alim tersebut menjawab ; ya ,siapa yang mamou menghalangi antara dia dan taubat ? pergilah ke negeri fulan karena di sana dada orang-orang yang beribadah kepada Alloh maka beribadahlah kepada Alloh bersama mereka dan janganlah engkau kembali ke negerimu karena ia adalah negeri yang buruk.Maka pergilah orang tersebut sampai ketika ia  tiba di pertengahan  jalan, ia meninggal.Maka berselisihlah malaikat rahmat dan malaikat adzab.Malaikat rahmat berkata : Ia telah datang dengan menghadapkan hati kepada Alloh Ta’ala.Malaikat adzab berkata ; ia belum beramal kebaikan sedikit pun.Maka datanglah malaikat dalam bentuk manusia maka ia dijadikan hakim antara keduanya.Lalu ia berkata ukurlah jarak antara dua negeri tersebut, maka kemana ia lebih dekat maka ia termasuk padanya.Maka mereka mengukurnya lalu mendapatinya lebih dekat kepada negeri yang ia tuju maka ia dibawa malaikat rahmat ( HSR. Bukhary Muslim )
Dalam sebuah riwayat ; maka ia lebih dekat kepada negeri yang baik seukuran satu jengkal
Dalam riwayat lain ;Maka Alloh mewahyukan kepada bumi yang ini untuk menjauh dan bumi yang itu untuk mendekat
Dalam sebuah riwayat ; ia miring dadanya ke arah negeri yang baik.
Wallohu a’lam bishowab.

Selasa, 14 Agustus 2012

Menempelkan Kaki Untuk Merapatkan Shaf


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله

Fenomena bersemangatnya para pemuda dalam mempelajari sunnah Naby Shollallohu alaihi wasallam adalah hal yang patut di syukuri.Namun demikian sunnatulloh telah menggariskan bahwa hamasah/ semangat pemuda haruslah dibimbing oleh hikmah/ ilmu dan kebijakan  masyayikh/orang tua. Termasuk sunnah naby shollallohu alaihi wasallam yang dimasyarakatkan oleh para pemuda adalah meluruskan dan merapatkan shof dalam sholat jamaah.Dalil – dalil yang datang dalam syariat dalam masalah ini pun tidak dapat lepas dari perlunya bimbingan para ulama rasikhin dalam mempraktekkannya agar tidak menyelisihi pemahaman dan praktek para salafuna shalih.
Sunnah –sunnah dalam meluruskan shof
1.Meluruskan agar tidak ada dada seorang pun yang lebih maju dari shof.Beliau shollallohu alaihi wasallam mengungkapkannya dengan tiga jenis kata ; استووا, اعتدلوا, أَقيموا الصف.Hal ini diamalkan dengan cara menjadikan setentang antara leher, pundak dan mata kaki.
2.Mengisi tempat kosong sehingga tidak tersisa tempat kosong.Lafadz beliau shollallohu alaihi wasallam adalah;               (سُدُّوا الخلل)                ; tutuplah celah
لا تذروا فرجات للشيطان;jangan biarkan ada celah untuk syaithon.
Dan ini diamalkan dengan mengisi tempat yang masih kosong sehingga rapat dan rapi.
3.Menyambung antar shof dan menyempurnakan tiap shof.Lafadz yang beliau sollallohu alaihi wasallam gunakan adalah;
: ((أَتموا الصف الأَول فالأَول)), sempurnakanlah shof depan dahulu lalu yang berikutnya.
  من وصل صفاً وصله الله ومن قطع صفاً قطعه الله ; siapa yang menyambung shof maka Alloh akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan siapa yang memutus shof maka Alloh akan memutusnya ( dari rahmatNya).
Termasuk kesalahan dalam cara merapatkan shof adalah menempelkan kaki dengan orang yang di sampingnya terus menerus hingga akhir sholat.
 Kesalahan  ini berpangkal dari salah memahami  ucapan seorang shahabat  mulia yaitu Nu’man bin Basyir rodhiyallohu anhu;
رأَيت الرجل منا يلزق كعبه بكعب صاحبه ; saya melihat seorang dari kami menempelkan mata kakinya dengan mata kaki saudaranya.
Ucapan ini diriwayatkan oleh ;
1.Bukhory secara muallaq (tanpa sanad).Beliau memberi judul ; Bab menempelkan bahu dengan bahu, telapak kaki dengan telapak kaki dalam shof.
Dan dengan lafadz ;
فرأيت الرجل يُلزق منكبه بمنكب صاحبه, وركبته بركبة صاحبه, وكعبه بكعبه ;saya melihat seorang dari kami menempelkan bahunya  dengan bahu saudaranya , lututnya dengan lutut dan mata kaki dengan mata kaki, diriwayatkan oleh ;
2.Abu Dawud dalam sunannya no 648
3.Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya no 160
4.Daruquthny dalam sunannya 1/282.
Dan dengan lafadz ;
وكان أحدنا يلزق منكبه بمنكب صاحبه وقدمه بقدمه ; salah seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak saudaranya dan telapak kaki dengan telapak kaki.
Dari Anas bin Malik rodhiyallohu anhu diriwayatkan Bukhory 1/254.
Bagaimanakah mempraktekkan kata “ menempelkan “ tersebut ?
1.Syaikh Muhammad bin Shalih  Al utsaimin rahimahulloh berkata ;
وهنا مسألة : وهي أن بعض الناس - أخيراً - لحرصهم على السنة ، وتطبيق السنة ، أخطؤوا في فهم السنة ، فصاروا يظنون أن قول الصحابة : )) حتى يلزق الرجل كعبه بكعب أخيه (( أن معناه : أن تفرج بين رجليك ، وهذا غلط ، ولو كان هذا هو المراد لقال : حتى كان الرجل يفرج بين رجليه حتى يمس كعبه كعب صاحبه . وهذا غير مراد بلا شك ، ولو كان هو المراد لبُيِّن، وإنك لتأتي بعض المساجد يتخذون هذا هو السنة ، وعليهم بنطلونات ، فتجدهم كأنهم أهرام . وهذا غير صحيح ، ولهذا قال عمر - رضي الله عنه - لأبي موسى : ( الفهم الفهم فيما يلقى إليك ) فلازم أن تفهم النصوص على مراد الله ورسوله . ولكن هل المراد بالتراص : التراص الذي يشق فيه الإنسان على أخيه ؟ الجواب : لا ، لأن هذا يؤذي أخاك ، ويفوته مثلاً التورك ، ويفوته الجلوس بطمأنينة ، فالمراد بالتراص  أن لا يكون بينكما فرج ، أما أن ترصه حتى إنه يتأذى بهذا ، فهذا غلط
‘’Di sini ada masalah penting; yaitu sebagian orang-akhir-akhir ini- karena semangatnya mereka kepada sunnah dan mempraktekkan sunnah, salah dalam memahami sunnah,mereka mengira ucapan shahabat ‘’sampai seorang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki saudaranya’’ bermakna bahwa engkau harus merenggangkan kedua kakimu, ini adalah salah.Jika ini yang dimaksud, tentu lafadznya adalah; sampai seorang merenggangkan kedua kakinya hingga matakakinya menyentuh mata kaki saudaranya.Dan tidak ragu lagi bahwa ini bukanlah yang dimaksud, karena jika itu maksudnya tentu akan dijelaskan demikian.Jika kalian mendatangi sebagian masjid yang menganggap ini sebagai sunnah, yang karena mereka memakai celana panjang (saja saat sholat), kalian akan dapati mereka seperti (bentuk segitiga) piramida.Ini tidak benar, karena itulah Umar berkata kepada Abu Musa Al asy’ary rodhiyallohu anhu ;’’ pahamilah (dengan benar ) apa yang disampaikan kepadamu (dari dalil)’’.Maka wajiblah memahami dalil-dalil sesuai dengan maksud Alloh dan RasulNya.Apakah yang dimaksud dengan merapatkan  hingga seorang mempersempit saudaranya? Jawabnya; tidak, karena ini mengganggu saudaramu, sulit baginya duduk tawarruk dengan thuma’ninah.Maka yang dimaksud dengan merapatkan adalah tidak meninggalkan celah, adapun merapatkan hingga mengganggu maka ini adalah SALAH..(Syarhulmumti’1/4).
Beliau rahimahulloh menjelaskan praktek yang benar dalam menempelkan kaki dengan ucapan beliau ;
أي أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف، فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر ذلك أهل العلم، ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة، وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة

“yaitu setiap orang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki orang yang di sampingnya  agar  shof benar-benar lurus dan rata.Menempelkan ini bukanlah maksud namun tujuannya adalah untuk meluruskan shof seperti yang dijelaskan para ulama.Karena itulah jika shof telah sempurna dan manusia telah berdiri hendaknya setiap orang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki saudaranya agar shof benar-benar lurus, dan bukan berarti terus menerus menempelkan kaki hingga akhir sholat…”( majmu fatawa wa rasail 13/33).
Dalam kesempatan yang lain beliau rahimahulloh berkata ;
“merenggangkan kedua kaki (saat sholat ) jika menyebabkan celah antara shof dimana antara seorang dengan yang di sampingnya terlihat terbuka dari atas, maka hal itu ( hukumnya ) makruh.Karena menyelisihi perintah Naby shollallohu alaihi wa sallam untuk merapatkan shof, dan karena ia membuka celah (di bawah kakinya ) yang masuk setan – setan padanya…(padahal) Naby shollallohu alaihi wa sallam tidak bersabda ;”renggangkanlah antara kedua kaki kalian”,tidak pula (pernah) bersabda “ tempelkanlah pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki” hanya para sahabat melakukan hal itu untuk memastikan lurusnya shof…( 16/1/1404  H, majmu fatawa warrosail ibn utsaimin 13/17).
2.Syaikh Bakr abu zaid rahimahulloh menjelaskan ;
وكل هذا يعني: المصافة, والموازاة, والمسامتة, وسد الخلل, ولا يعني العمل على ((الإِلزاق)) فإِن إِلزاق العنق بالعنق مستحيل, وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر. وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل, وإِلزاق الكعب بالكعب, فيه من التعذر, والتكلف, والمعاناة, والتحفز, والاشتغال به في كل ركعة, ما هو بيِّن ظاهر. فتنبين أَن المحاذاة في الأَربعة: العنق. الكتف. الركبة. الكعب: من بابة واحدة, يُراد بها الحث على إِقامة الصف والموازاة, والمسامتة, والتراص على سمت واحد, بلا عوج, ولا فُرج, وبهذا يحصل مقصود الشارع.
“Seluruh dalil – dalil mengenai hal ini bermaksud ; meluruskan, meratakan , menutup tempat kosong , dan bukan dengan cara “menempelkan “, karena menempelkan leher dengan leher adalah mustahil, menempelkan pundak dengan pundak dalam setiap berdiri adalah takalluf yang nyata, menempelkan lutut dengan lutut adalah mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah sulit, takalluf, menyusahkan,mengganggu dan menyibukkan di setiap rokaat, ini sangat jelas.Jadi jelaslah  bahwa meratakan itu pada empat hal ; leher,pundak,lutut, mata kaki, dengan cara yang sama, maksudnya adalah anjuran agar shof lurus dan rata, rapi, satu bentuk, inilah maksud pembuat syariat.( la jadiida fi ahkamisholat)
3.Ibnu Hajar rahimahulloh berkata ; “ maksud dari meluruskan shof adalah meratakan agar manusia berdiri dalam satu bentuk, atau untuk menutup tempat kosong di shof…”(Fathul bari 2/242).Kebenaran pemahaman Ibnu Hajar rahimahulloh tampak jelas karena memang Nu’man bin Basyir menceritakan hal tersebut setelah shahabat itu mendengar perintah Naby shollallohu alaihi wasallam untuk meluruskan shof, jadi menempelkan tersebut adalah untuk mengecek kelurusan seorang dengan yang di sampingnya dan bukan untuk terus menempel hingga akhir sholat.
3.Alkhothoby rohimahulloh ( ma’alimussunan 1/162) ketika menjelaskan hadits Abu Dawud dari ibnu Abbas rodhiyallohu anhu “yang terbaik di antara kalian adalah yang paling lembut pundaknya bagi saudaranya’’,berkata; maknanya adalah agar seorang tenang dalam sholat dan thuma’ninah dan agar pundaknya tidak menyenggol dan menyentuh pundak saudaranya”.
4.Demikian pula Lajnah Daimah menjawab ketika ditanya tentang hal ini  (8/14, fatwa no 4582),mereka mengatakan;
وقال أنس رضي الله عنه: كان أحدنا يلزق قدمه بقدم صاحبه. والمقصود من هذا سد الفرج واستقامة الصف. فينبغي التواصي بذلك، مع عدم إيذاء بعضهم بعضا.
“maksud dari ucapan ini (menempelkan) adalah menutup celah dan meluruskan shof “.
5.DR.Abdulloh bin Sholih Alfauzan hafidhohulloh berkata ( minhatulallaam 1/324) ; adapun menempelkan kaki dengan kaki seperti yang dipraktekkan sebagian orang maka ini mengganggu orang lain,sibuk dan menyibukkan orang lain,repot dengan sesuatu yang tidak disyariatkan, memperbanyak gerakan,dan memperhatikan hal ini setiap bangkit dari sujud menyibukkan orang yang di samping untuk mendapatkan kakinya, dan juga menyebabkan lebarnya jarak yang tampak jika makmum turun sujud,sebagaimana juga menyebabkan mengambil tempat kaki oranglain tanpa hak…dan tidak ada dalilnya,karena maksud ucapan Anas bin Malik dan Nu’man bin Basyir rodhiyallohu anhuma- sebagaimana yang disebutkan ibnu Hajar- adalah bersangat dalam meluruskan shof dan menutup celah serta meratakannya.
Demikian,semoga bermanfaat.Wallohu A’lam bishowab.
Bintaro ,September 2011
Abdul Hakim gba (guru bahasa arab).

Senin, 09 Juli 2012

Antara hisab dan ru'yah


بسم الله الرحمن الرحيم
Antara Hisab dan Ru’yah
Segala puji bagi Alloh, sholawat dan salam semoga tercurah bagi Rosululloh.Amin
Syaikhul islam ibnu taimiyah rahimahulloh berkata ;  tidak diketahui adanya ikhtilaf dahulu dan kini, kecuali dari sebagian muta’akhirin dari ahli fikih setelah 300 hijriyah yang mengira bahwa jika hilal tertutup awan maka boleh bagi ahli hisab untuk menggunakan metode hisab khusus bagi dirinya sendiri.Jika hasilnya sama dengan ru’yah maka ia berpuasa dan jika tidak sama maka tidak digunakan.Pendapat ini walaupun terikat dengan keadaan berawan dan khusus bagi ahli hisab sendiri tetapi ia adalah pendapat yang syadz / ganjil, yang telah didahului oleh ijma[1] yang menyelisihinya.Adapun menggunakan metode hisab  dalam keadaan cerah , atau mengaitkan hukum secara umum dengan hisab maka tidak ada seorang muslim pun yang berpendapat demikian.[2]…………………...
Ada tiga pendapat ulama tentang metode hisab sebagai patokan penetuan awal bulan hijriyah ;
1.haram
2.wajib
3.mubah

Dalil pendapat pertama ( haram )
1.Firman Alloh  
{فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
Artinya ; barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan maka wajib ia berpuasa ( Albaqoroh 185 )
Yang dimaksud menyaksikan bulan adalah ru’yah hilal.
2.Hadits Abu Hurairoh ra
عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : "إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْماً".
Dari abu Hurairoh ra berkata ; bersabda Rasululloh Shollallohu alaihi wa sallam ; jika kalian melihat hilal maka berpuasalah dan jika kalian melihat kembali hilal maka berbukalah.Dan jika kalian terhalang awan maka berpuasalah tigapuluh hari ( HSR.Muslim )………………
Hadits ini menunjukkan ada dua metode penentuan awal bulan yaitu ru’yah hilal dan ikmal ( penyempurnaan bulan berjalan ) menjadi 30 hari.
3.Hadits Ibn Umar ra
عن ابن عمر - رضي الله عنهما - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: "إذا رَأيتُموهُ فصوموا ، وإِذا رأَيتُموهُ فأفطِروا ، فإن غُمَّ عليكم فاقْدُرُوا له"(4).
Dari ibnu umar radhiyallohu anhu bahwa Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda ; jika kalian melihatnya maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya ( kembali ),maka berbukalah.dan jika kalian terhalang awan maka hitunglah (HSR.Bukhary Muslim )
Hadits ini menunjukkan bahwa metode hisab adalah metode yang tidak ada dalam syariat kita.Alloh berfirman ;
{وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًا}
Artinya ; dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.( Annisa 115 )
4.Hadits Ibnu abbas ra
عن ابن عباس - رضي الله عنهما - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ذكر رمضان فقال : "لا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ ، صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وأفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فإنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَابَةٌ فأكْمِلُوا ثلاثين يَوْماً"(1).
Dari Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhu bahwa Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam menyebut Romadhon kemudian bersabda ; janganlah kalian berpuasa sebelum Romadhon, berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya (kembali ).Jika hilal terhalang awan maka sempurnakanlah tigapuluh hari (HR.Abu Dawud,Tirmidzy dan Annasa’y )
5.Hadits A’isyah ra
عن عَائِشَةَ - رضي الله عنها - قال : "كَانَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم - يَتَحَفَّظُ مِنْ شَعْبَانَ مالاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ، ثُمَّ يَصُومُ لرُؤْيَةِ رَمَضَانَ ، فَإِنْ غُمَّ علَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِينَ يَوْماً ثُمَّ صام".
Dari A’isyah radhiyallohu anha berkata adalah Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam berhati – hati dari masuknya bulan sya’ban tidak seperti pada bulan yang lain, lalu berpuasa karena ru’yah hilal romadhon.jika terhalang awan beliau menghitung tigapuluh hari lalu berpuasa ( HR. Abu Dawud dan ahmad )
6.Ijma kaum muslimin yang mengamalkan dalil-dalil di atas selama ratusan tahun.Ijma ini disebutkan oleh Ibnu taimiyah,ibnu mundzir,ibnu abidin dan ibnu rusyd, dan yang lain.Maka metode hisab adalah bid’ah karena menyelisihi ijma.
7.Alloh tidak akan membebani umat ini dengan ibadah kecuali tentu dapat dilaksanakan setiap muslim dengan mudah, dan pasti kebenarannya.Sedangkan hisab adalah metode yang tidak dikuasai setiap muslim karena tingkat kesukaran yang tinggi serta kebenarannya yang meragukan.
8.Metode ru’yah dan ikmal menghasilkan keyakinan.Karena ru’yah didapat dengan indra penglihatan, dan ikmal menghasilkan keyakinan karena keberadaan sya’ban adalah yakin sedang masuknya romadhon adalah syak /ragu.sedangkan keyakinan tidak dapat dikalahkan oleh keraguan.Alyakin laa yazulu bissyakk.
Adapun metode hisab maka ia tidak menghasilkan yakin karena tidak berdasar  kesaksian indera.

Dalil pendapat kedua ;
 Wajib menggunakan metode hisab
1.Firman Alloh
{الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ}
Artinya : matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.( Arrahman ; 5)
}وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ كُلٌّ يَجْرِي لِأَجَلٍ مُسَمًّى{
Artinya : dan Dia menundukkan matahari dan bulan. masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan.( QS.Arra’du ; 2 )

 Alloh telah tetapkan peredaran matahari dan bulan yang bersifat tetap dan dapat diformulasikan menjadi sebuah ilmu yang bersifat pasti.Sebagaimana ilmu fisika dapat menghitung kapan sebuah bola yang dilemparkan ke udara dengan massa dan kecepatannya akan sampai ke tanah.Dan seorang dapat memastikan kapan air mendidih dengan perhitungan matematis tanpa perlu membuka tutup panci.
2.Firman Alloh
{وَلِتَعْلَمُواْ عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ}
Artinya ; dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan ( QS.Al isra ; 12 )
3.Firman Alloh
{هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاء وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُواْ عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللّهُ ذَلِكَ إِلاَّ بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ}
Artinya : 5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak.Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.6. Sesungguhnya pada pertukaran malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang- orang yang bertakwa.(QS.Yunus 5-6)
Dua ayat di atas menunjukkan bahwa Alloh sengaja menjadikan peredaran matahari dan bulan yang tetap supaya menjadi dasar perhitungan / hisab bulan dan tahun.
4.Hadits Ibn Umar ra
عن ابن عمر - رضي الله عنهما - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: "إذا رَأيتُموهُ فصوموا ، وإِذا رأَيتُموهُ فأفطِروا ، فإن غُمَّ عليكم فاقْدُرُوا له".
Dari Ibn Umar radhiyallohu anhu bahwa Naby shollallohu alaihi wa sallam bersabda ; jika kalian melihatnya maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya kembali maka berbukalah, jika terhalang atas kalian maka hitunglah ! (HSR.Bukhary Muslim )
Hadits ini jelas menunjukkan perintah Naby shollallohu alaihi wasallam untuk menggunakan perhitungan (hisab) dalam keadaan mendung.Makna” hitunglah” memang dapat diartikan hitunglah sya’ban tigapuluh hari sebagaimana kebanyakan riwayat, namun juga tidak menutup makna perhitungan dengan metode ilmu hisab.Karena menggunakan dua dalil lebih baik daripada menggugurkan salahsatunya.I’maluddalilain aula min ihmal ahadihima .
5.Hadits ibn Umar ra
عن ابنَ عمرَ - رضيَ اللّهُ عنهما - عن النبيِّ - صلى الله عليه وسلم - أنهُ قال: "إنّا أُمَّةٌ أُمِّيةٌ لا نَكتُبُ ولا نَحسُبُ ، الشهرُ هكذا وهكذا. يَعني مرَّةً تسعةً وعشرينَ ومرَّةً ثلاثين".
Dari Ibnu umar radhiyallohu anhuma dari Naby shollalohu alaihi wasallam beliau bersabda : kita adalah umat yang ummy ( buta huruf ) tidak bisa menulis dan menghitung, bulan adalah demikian dan demikian yaitu beliau berisyarat duapuluh sembilan dan tigapuluh . (HSR.Bukhary Muslim )
Dalam hadits ini kita dapatkan sebab Naby shollallohu alaihi wasallam menggunakan metode ru’yah adalah karena umatnya belum menguasai ilmu hisab.Maka sebagaimana kejahilan buta huruf harus dihapuskan maka kejahilan tentang ilmu hisab juga demikian.Karena hukum belajar tulis hitung adalah wajib.Hanya saja kemampuan umat islam saat itu dalam hisab belum sampai apa yang ada saat ini.Maka tidak ada alasan lagi saat ini untuk tidak menggunakan metode ilmu yang membantu kesempurnaan ibadah.Demikian juga penemuan pengeras suara untuk adzan dan khutbah, pesawat untuk safar haji,dan seluruh penemuan ilmu yang menjadi wasilah kesempurnaan ibadah.Ma laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.
6.Ru’yah ada dua jenis ,yaitu ru’yah bashoriyah ( penglihatan mata ) dan ru’yah ilmiyah ( pandangan berdasar ilmu ).Yang mana keduanya hanyalah wasilah atau perangkat untuk mengetahui adanya hilal (wujudulhilal ).Maka alat yang menghasilkan ilmu yang lebih akurat tentu lebih utama.Sebab pada kasus ikmal sya’ban yang ternyata kemudian didapat hilal syawal  pada hari ke duapuluh sembilan,maka wujudulhilal telah dipastikan tidak didapat dengan metode ru’yah, sebab tidak ada bulan berumur duapuluhdelapan hari.
7.Jika kita menerima metode hisab harian  untuk menentukan waktu sholat ,mengapa kita tidak menerima metode hisab bulanan untuk menentukan waktu puasa ?

Dalil pendapat ketiga ; Boleh memakai ilmu hisab
Ini adalah pendapat pertengahan yang mengumpulkan dalil-dalil pendapat pertama dan kedua.Pendapat ini diambil oleh ibnu suraij, mutharrif bin abdulloh asyikhier,ibnu qutaibah dari mutaqodimien dan Assubky dari mutaakhirin[3].Syaikh Ahmad Syakir dan syaikh Abdulloh almanie’ dari mu’ashirin[4].
Adapun dalil mereka adalah ;
1.Hadits yang menyebutkan sempurnakanlah sya’ban tigapuluh hari ditujukan bagi awamnya kaum muslimin sedangkan yang memerintahkan menghitung adalah bagi kaum muslimin yang menguasai ilmu hisab.
2.Perbadaan versi hasil ilmu hisab ( seperti hisab harian penentu waktu sholat ) menunjukkan ilmu ini tidak menghasilkan yakin.Karena ia adalah  ijtihad aqly  yang tidak maksum.
3.Metode hisab hanya menghasilkan dhann tidak sampai derajat yakin.Sebab Alloh Ta’ala maha mampu merubah pergerakan tata surya tanpa menimbulkan mudharat sedikitpun.Seperti dalam hadits ;
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : غزا نبي من الأنبياء صلوات الله وسلامه عليهم فقال لقومه : لا يتبعني رجل ملك بضع امرأة وهو يريد أن يبني بها ولما يبن بها ولا أحد بنى بيوتا لم يرفع شقوفها ولا أحد اشترى غنما أو خلفات وهو ينتظر أولادها . فغزا فدنا من القرية صلاة العصر أو قريبا من ذلك فقال للشمس : إنك مأمورة وأنا مأمور اللهم احبسها علينا . فحبست حتى فتح الله عليه فجمع الغنائم فجاءت ( يعني النار ) لتأكلها فلم تطعمها فقال : إن فيكم غلولا فليبايعني من كل قبيلة رجل فلزقت يد رجل بيده فقال : فيكم الغلول فلتبايعني قبيلتك فلزقت يد رجلين أو ثلاثة بيده فقال : فيكم الغلول . فجاءوا برأس مثل رأس بقرة من الذهب فوضعها فجاءت النار فأكلتها . فلم تحل الغنائم لأحد قبلنا ثم أحل الله لنا الغنائم لما رأى ضعفنا وعجزنا فأحلها لنا ] متفق عليه
Dari Abu Hurairah ra berkata ;  Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda ; berperang seorang nabi dari para nabi Alloh kemudian nabi itu berkata ; janganlah ikut berperang bersamaku seorang yang baru menikah yang belum berhubungan dengan istrinya jangan pula seorang yang belum selesai membangun rumah jangan pula seorang yang sedang menunggu kambingnya melahirkan.Lalu ia bertempur hingga mendekati musuh saat hampir maghrib, maka ia berkata kepada matahari ; sesungguhnya engkau diperintah oleh Alloh dan aku juga diperintah oleh Alloh untuk berjihad ,Ya Alloh tahanlah matahari atas kami.Maka Alloh menahan perjalanan matahari sampai nabi itu mendapat kemenangan ( HSR Bukhary Muslim ).
4.Tingkat kelembaban yang tinggi di daerah tropis seperti Indonesia tentu mempengaruhi keberhasilan metode ru’yah, berbeda dengan daerah kering seperti timur tengah.Ditambah lebarnya wilayah nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Sepanjang London hingga Teheran.
5.Aqidah islamiyah memberi batasan bahwa akal manusia tidak akan mampu memastikan apa yang belum terjadi.Alloh berfirman ;
}وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ {
Artinya : dan tak seorang pun mengetahui (dengan pasti ) apa yang akan ia lakukan besok dan tidak seorang pun mengetahui ( dengan pasti ) di bumi mana ia akan mati.Sesungguhnya Alloh lah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ( QS.Luqman ; 34 )
}وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا (23) إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَى أَنْ يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَذَا رَشَدًا{
Artinya :23. dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,24. kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah".dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan Katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini.(QS. Al Kahfi 23-24 )
Dan aqidah kita menetapkan bahwa bukanlah sebab yang menciptakan akibat namun Alloh lah yang Maha Pencipta yang menciptakan dan mengizinkan terjadinya akibat.Secanggih apapun teknologi kedokteran yang dicapai oleh manusia tetap saja ia lemah saat berhadapan dengan kehendak Yang Maha Berkuasa.
Kesombongan intelektual yang terbatas inilah yang  dahulu menyebabkan Iblis terjatuh dalam kekufuran.Wal iyadzu billah.

Kesimpulan
Dengan mengetahui dalil pihak lain semoga menjadikan kita semakin dewasa dan bijak dalam menghadapi perbedaan.Dan disinilah peran Pemerintah kaum muslimin untuk menentukan kebijakan yang menyangkut amal jama’iy umat . Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda ;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Dari Abu Hurairoh radhiyallohu anhu bahwa naby shollallohu alaihi wa sallam bersabda ; mereka ( pemimpin kalian menetukan ) sholat untuk kalian jika mereka benar maka pahala untuk mereka dan kalian.Namun jika mereka salah maka pahala untuk kalian dan dosa untuk mereka (HSR.Bukhary )
Adapun bagi yang meyakini dengan apa yang berbeda dari yang diputuskan oleh Pemerintah maka hendaklah mereka beramal  sesuai keyakinan mereka dengan rahasia.Sebab ia tidak mempunyai hak untuk mengumumkan hari puasa dan berbuka, sebagaimana para shahabat terlebih dahulu melaporkan hasil ru’yah mereka kepada Naby shollallohu alaihi wa sallam selaku ulil amri kemudian Beliau shollallohu alihi wa sallam yang memerintahkan manusia berpuasa atau berbuka.Wallohu a’lam bishowab.
AbdulHakim ibn Muhammad ibn mukhlish ghofarollohu lahu wa liwalidaihi.


[1] .ijma ini disebutkan oleh ibnu taimiyah, ibnu mundzir (fathulbary  4/158), ibnu abidin (hasyiyah 3/408), ibnu rusyd (bidayatulmujtahid 2/557)
[2] .Majmu Fatawa 25 / 132- 133
[3] .alilmu almansyur fy itsbatisyuhur hal 8, istidzkar 18/10, fathulbary 3/157.
[4] .Syaikh Ahmad syakir ra menulis dengan judul awa’ilusyuhur alarobiyyah hal yajuzu itsbatuha bilhisab alfalaky.Sedang syaikh abdulloh almanie’ ra menulis tahdied falaky li awa’ilysyuhur alqomariyah.