Kamis, 15 November 2012

Hukum walimah kematian



Segala puji bagi Alloh , shalawat serta salam semoga tercurah atas Rasulillah , seluruh istri , keluarga , shahabat serta segenap pengikut mereka hingga akhir zaman.Amma ba’du
Berikut ini adalah terjemah dari pembahasan hukum walimah kematian yang kami ambil dari risalah “ rof’ul isykal wa ibthaalul mugholat fy hukmil walimah min ahlil mayyit ba’dal wafat “ buah pena Fadhilatusyaikh Al Allamah Pengajar Di Tanah Haram Syaikh Ismail Utsman Zain AlYamany AlMakky , yang kami dapat dari Maktabah Syamilah V3.Pembahasan tentang sebuah hadits yang dishahihkan Syaikh Al Allamah Al Imam Muhammad Nashiruddin Al AlBany rahimahullah dalam ta’lieq misykatul mashabih.Sebuah hadits yang menceritakan walimah kematian yang dihadiri Nabi kita Muhammad Shollallohu alaihi wasallam
.
Kami mengizinkan memperbanyak terjemahan dengan syarat tidak merubah isi dan tidak mengambil keuntungan duniawy.
Selamat menyimak dengan obyektif dan mengamalkan kebenaran.
Wallohul muwaffiq ila sawaa assabiel..
Abdul Hakim bin Muhammad bin Mukhlish bin AbdulQadir bin Abdul Ghany .
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Alloh yang memberi taufiq bagi siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hambanya untuk bertafaqquh fiddien dan Dia menunjuki mereka dengan cahaya bashirah  untuk dapat beristinbath hukum syar’ie dari kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya sayyidil mursalien.Alloh menjaga mereka dari ketidakpedulian orang-orang yang meremehkan dan ghuluw –nya orang-orang yang berlebihan.Sehingga jadilah mereka umat yang pertengahan yang tidak berbicara dengan kejahilan atau kelancangan.Shalawat serta salam semoga tercurah atas pemimpin kita Muhammad yang diutus dengan AlHanifiyah agama yang mudah yang tak ada padanya keberatan.Dan atas keluarganya dan shahabatnya yang menjalani manhaj yang shahih yang tidak ada kebengkokan.Dan bagi seluruh tabiien yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.Amma Ba’du ;
Maka telah memintaku seorang yang mulia supaya aku menulis hadits yang terdapat dalam Misykatul Mashabih dan Sunan Abi Dawud dan Sunan Kubra AlBaihaqy dan juga dalam Dala’il Nubuwwah beliau ( Baihaqy ).Sebuah hadits yang akan Anda lihat bahwa ia mengandung faidah-faidah yang melimpah dan hukum-hukum yang penting.Maka aku berkata dengan meminta tolong kepada Alloh Ta’ala.
قال في مشكاة المصابيح في باب المعجزات ص 544: وعن عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافر أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه. فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فيه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها. فأرسلت المرأة تقول يا رسول الله إني أرسلت إلى النقيع وهو موضع يباع فيه الغنم ليشتري لي شاة فلم توجد فأرسلت إلى جارٍ لي قد اشترى شاة أن يرسل إليّ بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعمي هذا الطعام الأسرى. رواه أبو داود والبيهقي في دلائل النبوة إهـ.
Dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari seorang dari Anshar yang berkata ; kami keluar bersama Rasulullloh SAW untuk menguburkan jenazah, maka aku melihat Rasululloh SAW berdiri di atas kubur yang sedang menyuruh penggali untuk meluaskan kubur di bagian  kaki dan kepala ( kubur ).Tatkala beliau pulang, menghadaplah seorang utusan istri mayit mengundang beliau ke rumah, maka beliau pun menyanggupi, dan kami mengikuti beliau.Lalu dihidangkan makanan.Ketika beliau telah meletakkan tangannya , mulailah orang-orang meletakkan tangan mereka dan menyantap hidangan tersebut.Kemudian kami melihat Rasululloh mengeluarkan makanan yang telah masuk ke mulut beliau kemudian bersabda : aku mendapatkan daging kambing yang diambil tanpa izin pemiliknya.Maka wanita ( istri mayyit ) itu menyampaikan ; wahai Rasululloh, sungguh aku telah menyuruh seorang ke Naqie’ ( pasar kambing ) supaya membeli kambing tetapi ternyata tidak ada.Lalu aku menyuruh orang untuk datang ke teatngga yang sudah membeli kambing untuk aku beli tapi ia tidak ada maka istrinyalah yang mengirim kambing ini.Lalu Rasululloh SAW bersabda ; jadikanlah ini untuk makanan para tawanan.Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqy dalam Dala’ilun nubuwwah.
Demikianlah lafadz hadits yang ada dalam Al Misykat.Penta’liq menyebutkan “utusan wanitanya “ maksudnya istri yang meninggal.Adapun dalam Sunan Abu Dawud dalam kitab albuyu’ teksnya adalah ;
حدثنا ابن العلاء أنا ابن إدريس أنا عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم" إلى آخر الحديث المذكور في المشكاة
Menyampaikan hadits kepada kami ibnul Alaa’ mengkhabarkan kepada kami ibnu Idris mengkhabarkan kepada kami Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari seorang Anshar yang berkata ; kami keluar bersama Rasulillah SAW menguburkan jenazah lalu aku melihat Rasululloh SAW...hingga akhir hadits sama dengan yang ada dalam Misykat , hanya saja ada perbedaan lafadz "فلما رجع استقبله داعي امرأة" yaitu imroah dalam bentuk nakirah.
Berkata penulis aunul Ma’bud : demikian dalam naskah yang ada.sedang dalam Al Misykat "داعى امرأته", dengan dimudhafkan kepada dhamir.Berkata Al Qaary ; yakni istri orang yang wafat.Kemudian penulis Aunul Ma’bud menulis di akhir syarh hadits ; Al Mundziry diam terhadap hadits ini.
Dan dalam Sunan Kubra AlBaihaqy Juz V hal 335 teksnya adalah ;
"أخبرنا أبو عبد الله الحافظ أنا أبو عمرو بن مطر ثنا يحيى بن محمد قال وجدت في كتابي عن عبيد الله بن معاذ ثنا أبي ثنا شعبة عن مزاحم بن زفر عن ربيع بن عبد الله سمع رجلا سأل بن عمر إن لي جارا يأكل الربا أو قال خبيث الكسب وربما دعاني لطعامه أفأجيبه قال نعم. وأخبرنا أبو محمد الحسن بن علي بن المؤمل أنا أبو عثمان البصري ثنا محمد بن عبد الوهاب أنا يعلى بن عبيد ثنا مسعر عن جواب التميمي عن الحارث بن سريد قال جاء رجل إلى عبد الله يعني ابن مسعود فقال إن لي جارا ولا أعلم له شيئا إلا خبيثا أو حراما وأنه يدعوني فأحرج أن آتيه وأتحرّج أن لا آتيه فقال ائته أو أجبه فإنما وزره عليه. قال الشيخ جواب التيمي غير قوي. وهذا إذا لم يعلم أن الذي قدم إليه حرام. فإذا علم حراما لم يأكله كمالم يأكل رسول الله صلى الله عليه وسلم من الشاة التي قدمت إليه. فيما أخبرنا أبو علي الروذباري أنا محمد بن بكر ثنا أبو داود ثنا محمد بن العلاء ثنا ابن إدريس أنا عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافر أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأة فجاء وجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظر آباؤنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فمه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها فأرسلت المرأة إني أرسلت إلى النقيع يشتري لي شاة فلم توجد فأرسلت إلى جاري قد اشترى شاة أن أرسل بها إلي بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعميه الأساري" إهـ
Mengkhabarkan kepada kami Abu Abdillah AlHafidh menkhabarkan kepada kami Abu Amr bin Mathor berkata kepada kami Yahya bin Muhammad yang berkata aku menemukan dalam kitabku dari Ubaidullah bin Muadz berkata  kepada kami Syu’bah dari Muzahim bin Zufar dari Rabie’ bin Abdillah yang mendengar seorang bertanya kepada Ibnu Umar ; sungguh aku memiliki tetangga yang makan riba atau ia berkata keji usahanya, terkadang ia mengundangku makan, apakah aku datang? Ia ( ibnu Umar ) menjawab ; ya.Dan mengkhabarkan kepada kami Abu Muhammad Alhasan bin Aly bin mu’ammil mengkhabarkan kepada kami Abu Utsman AlBashry berkata kepada kami  Muhammad bin AbdulWahhab mengkhabarkan kepada kami Ya’la bin Ubaid berkata kepada kami dari Jawab Attamimy dari Al Harits bin Suraid berkata : datang seorang kepada Abdullah yakni Ibnu Mas’ud lalu berkata ; sungguh aku memiliki tetangga dan aku tidak mengetahui darinya kecuali ( usaha ) yang keji atau haram dan dia mengundangku maka aku merasa tidak nyaman untuk hadir dan juga tidak enak jika tidak hadir.Maka Ibnu Mas’ud berkata ; hadirlah atau penuhilah undangannya, karena dosanya hanya ditanggung dia saja.Berkata Syaikh ; Jawab Attamimy tidak kuat.Dan ini adalah jika ia tidak mengetahui bahwa yang dihidangkan kepadanya haram, jika sudah mengetahui keharamannya maka janganlah dimakan sebagaimana Rasululloh SAW tidak memakan kambing yang dihidangkan kepadanya.(Yaitu pada hadits yang ) mengkhabarkan kepada kami Abu Aly Arrudzbaary mengkhabarkan pada kami Muhammad bin Bakr berkata kepada kami Abu Dawud berkata kepada kami muhammad bin Alaa’ berkata kepada kami ibnu idris mengkhabarkan pada kami Ashim bin kulaib dari ayahnya dari seorang dari Anshar yang berkata kami keluar bersama rasululloh SAW menguburkan jenazah lalu aku melihat Rasululloh Saw berdiri di atas kubur sedang menyuruh penggali untuk memperlebar bagian kaki dan kepala. Saat beliau pulang, menghadap suruhan seorang perempuan yang mengundang beliau  maka beliau datang.Lalu dihidangkanlah makanan dan kemudian beliau meletakkan tangannya lalu diikuti orang-orang yang meletakkan tangan mereka ( pada makanan ), lalu mereka makan.Ayah-ayah kami melihat Rasululloh SAW mengeluarkan suapan yang telah ada dalam mulutnya kemudian bersabda ; aku mendapati daging kambing yang diambil tanpa izin pemiliknya.maka ditanyakan kepada wanita tersebut lalu ia bercerita ; aku menyuruh seorang ke Naqie’ untuk membeli kambing untukku tetapi ia tidak mendapatkannya, lalu aku suruh ke tetangga yang sudah membeli kambing untuk aku beli tapi ia tak ada ( di rumah ), lalu istrinya mengirimkan akambing ini kepadaku.Kamudian Naby SAW bersabda : berikan sebagai makanan para tawanan.
Sanad hadits
Secara ringkas dan singkat ( kami katakan ) bahwa ia adalah hadits yang tsabit yang terdapat dalam sebagian kitab induk sunnah yang mu’tabar. Diriwayatkan oleh para Imam dan Huffadh di antara mereka ada yang diam dan tidak mencela matan maupun sanadnya yang menunjukkan bahwa ia tidak kurang untuk disebut hujjah dalam hukum.Maka dia bisa jadi shahih atau hasan , yang keduanya adalah hujjah menurut para ahli ilmu hadits dan ushulhadits, hujjah dalam halal dan haram, dan tentunya juga dalam selain keduanya. Maka Imam Abu Dawud yang meriwayatkannya dan diam menunjukkan baiknya hadits ini.Sesuai dengan kebiasaan beliau dalam istilah sunannya bahwa apa yang beliau diamkan adalah  shalih ( baik ).Maksudnya baik adalah baik / layak dijadikan hujjah.Dan diamnya Al Hafidh dan Albaihaqy dalam sunannya  ketika berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan hukum dalam bab jualbeli menunjukkan pula demikian , apalagi seluruh rijal sanadnya adalah tsiqaat.Adapun guru abu dawud yaitu Muhammad bin Alaa’ maka dia adalah Abu Kuraib Muhammad bin Alaa’ Al hamdany.Berkata Ibnu hajar dalam fathulbary ; ia lebih dikenal dengan kun-yahnya daripada namanya.Ia juga syaikh/gurunya Albukhary dan Muslim dan selainnya dari penulis kitab induk hadits yang enam.Dan dalam catatan kaki Fathul Bary ;” Muhammad bin Alaa’ bin Kuraib Al Hamdany, kun-yahnya abu kuraib, meriwayatkan darinya Jamaah ( penulis kutubussittah ) dan yang lain, dia shaduuq la ba’sa bihi, banyak meriwayatkan, wafat tahun 248 H “.Demikian juga Alhafidh Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam tahdzibuttahdzib Juz lX hal 385, dengan nash ;” Muhammad bin Al Alaa’ bin Kuraib Al Hamdany, Abu Kuraib AlKufy Al Hafidh, meriwayatkan dari Abdullah bin Idris dan Hafsh bin Ghiyats dan abu Bakr bin Ayyash..dst.Cukuplah bagi kita untuk mengetahui keagungan Imam ini dan derajatnya di antara para imam ahli hadits dengan kedudukannya sebagai gurunya imam Bukhary  dan selainnya dan gelarnya sebagai Al Hafidh.Adapun Ibnu Idris  yang dia dalah guru Muhammad bin Al Alaa’ maka dia sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibutahdzib Juz V hal 144 : Abdullah bin idris bin Yazid bin Abdurrahman bin Al aswad Al Audy Azza’aafiry, abu muhammad Alkufy.Meriwayatkan dari bapaknya dari pamannya Dawud dan Al A’masy dan Manshur dan Ubaidullah bin Amr Ismail bin Abu Khalid dan abu Malik Al Asyja’y dan Dawud bin Abi Hind dan Ashim bin Kulaib dan Ibnu Juraij dan Ibnu Ajlan dan Ibnu Ishaq dan AlMukhtar bin Fulful dan Hisyam bin Urwah dan Yahya bin said Al Anshary dan Muhammad bin ishaq dan Malik dan Yazid bin Abi Burdah dan Al Hasan bin Ubaidullah Annakho’y dan Alhasan bin furat dan Hushain bin abdurrahman dan rabi’ah bin Utsman dan Syu’bah dan Laits bin abi Saliim dan Abu Hayyan Attaimy dan Yazid bin Abu ziyad dan selain mereka.Dan mengambil hadits darinya : Malik bin anas , sekaligus beliau adalah gurunya, dan ibnulMubarak, yang wafat sebelumnya , dan yahya bin Adam, dan Ahmad bin hanbal, dan Yahya bin Ma’in, dan Ishaq bin Rahawiyah, dan kedua anak abu Syaibah, dan Hasan bin rabi’ Albajaly, dan Abu Khaitsamah dan Abu said Al Asyajj, dan Amr Annaaqid, dan Muhammad bin Abdullah bin numair dan Abu Kuraib, dan Abu musa Muhammad binb Al Mutsanna, dan Yusuf bin Bahlul Attamimy, dan Alhasan bin Arafah dan Ahmad bin abduljabbar Al atharidy dan sejumlah yang lain.Berkata Ahmad ; Kaana nasiiej wahdahu..Berkata Utsman Addarimy ; aku berkata kepada ibnu ma’in ; manakah yang lebih engkau sukai apakah ( riwayat ) ibnu idris atau ibnu numair ?lalu ia menjawab ; keduanya tsiqah, hanya saja ibnu idris lebih tinggi, dia tsiqah dalam segala sesuatu...dst dalam tahdzibuttahdzib, silakan dirujuk.
Adapun Ashim yang dia adalah Syaikh/guru ibnu idris maka disebutkan dalam tahdzib pula , halaman 55 bahwa dia adalah ; Ashim bin Kulaib bin Syihab bin AlMajnun Al jarmy Al Kufy.Meriwayatkan dari ; Ayahnya, dan Abu Burdah bin abu musa dan abdurrahman bin al aswad dan muharib bin ditsar dan alqomah bin wail bin hujr dan muhammad bin kaab alquradhy dan selain mereka.Meriwayatkan darinya ; Ibnu Aun dan syu’bah dan alqasim bin malik almuzany dan zaidah dan abu al ahwash dan syuraik dan dua sufyan dan abu awanah dan aly bin ashim alwasithy dan selain mereka.Berkata Al atsram dari ahmad ; la ba’sa bihaditsihi.Berkata Ibnu main dan Nasa’y ; tsiqah.Berkata Abu Hatim ; Shalih.Berkata Al Ajjury ; aku bertanya kepada abu dawud ; ahim bin kulaib anak siapa ? ia menjawab ; ( dia ) ibnu syihab, ia termasuk ahli ibadah kemudian beliau menyebut keutamaannya, aku berkata ; apakah ia murjiah ? ( al ajurry ) menjawab ; aku tidak tahu, ia berkata di tempat yang lain ; ia adala yang paling afdhol dari ahli kufah.berkata Syuraik bin abdullah annakha’y ; ia seorang murjiah.Ibnu Hibban menyebutnya dalam “ Atsiqaat “.Berkata Ahmad bin Shalih AlMashry ; ia terhitung penduduk kufah yang tsiqat, dan di tempat lain ;tsiqat ma’mun.Berkata Ibnul Madiny ; tak dijadikan hujjah jika bersendiri.Berkata Ibnu said ; ia seorang tsiqah yang dijadikan hujjah, tidak banyak haditsnya , wafat di awal khilafah Abu Ja’far.
Adapun ayahnya sekaligus gurunya Kulaib , maka disebutkan dalam Attahdzib juga  Juz VIII hal 445 bahwa ia ; Kulaib bin Syihab  bin AlMajnun Al Jarmy , dalam nasabnya ada ikhtilaf.Ia meriwayatkan dari ; Ayahnya dan pamannya Al faltan bin Ashim dan umar dan aly dan saad dan abu dzar dan mujasyi’ bin mas’ud  dan abu musa dan abu hurairah dan wa’il bi  hujr dan selain mereka .Meriwayatkan darinya ; anaknya Ashim dan Ibrahim bin Muhajir.Berkata Abu zur’ah ; tsiqah, berkata ibnu saad ; dia tsiqah, aku melihat mereka menganggap baik ahditsnya dan berhujjah dengannya.Berkata Nasa’y ; Kulaib ini kami tidak mengetahui seorang pun meriwayatkan darinya selain anaknya Ashim dan selain Ibrahim bin Muhajir, dan Ibrahim tidak kuat dalam hadits.Berkata Al ajjurry  dari abu dawud ; Ashim bin  kulaib dari ayahnya dari kakeknya tidak ada apa-apa, dan banyak orang yang salah saat menagtakan Kulaib dari ayahnya bukan yang itu.Ia berkata di tempat yang lain  Ashim bin Kulaib adalah yang paling afdhol dari penduduk kufah, Ibnu Hibban juga menyebutnya dalam “ Atsiqaat”,aku berkata ; ada kemungkinan  ia adalah shahabat.Berkata Ibnu Abi Khaitsamah dan AlBaghawy ; ia telah berjumpa dengan Naby SAW.Disebutkan oleh Ibnu Mandah dan abu Nuaim dan ibnu abdilbar dalam kalangan para shahabat, dan aku telah sebutkan dalam al Ishabah , sebab keraguan mereka.selesai ucapan ibnu hajar rahimhullah.
Adapun “عن رجل من الأنصار  “ dari seorang Anshar  maka tidak ragu bahw ia adalah  seorang shahabat maka tidak mengapa jika tidak diketahui nama, nasab dan keadaannya.Karena para shahabat seluruhnya adil dan mereka adalah perantara dalam menyampaikan syariat dari baginda rasul SAW kepada generasi setelahnya hingga samapai kepada kita.Jazahumulloh ‘annaa khairon wa radhiya anhum wa ardhohum.Amin.
Fiqh hadits
Adapun dari sisi dirayah , maka hdits ini mengandung faidah dan hukum yang banyak.Diantaranya ;
1.Satu tanda dari tanda kenabian sayyidilmursalin dan satu dari mukjizat sebaik-baik makhluk Shollallohu alaihi wasallam.yaitu beliau mengkhabarkan tentang keadaan kambing bahwa ia didapat dari jualbeli yang fasid tidak sah yakni tanpa ridho pemiliknya. Karena itulah penulis kitab Al Misykat menyebutkannya dalam Bab mukjizat dan Al Hafidh al Baihaqy dalam Dala’il Nubuwwah ( tanda kenabian )
2.Jual beli Fudhuly ( barang bukan milik sendiri ) adalah bathil tidak sah, karena itulah dibawakan hadits ini oleh Abu Dawud dalam Ktab Bai’y ( jual beli )
3.Segala jenis akad yang mengandung syubhat hendaknya dijauhi untuk menjaga keselamatan agama dan menjauh dari terjatuh pada yang haram, karena itulah hadits ini dibawakan oleh Abu Dawud dalam bab menjauhi syubhat.
4.Masalah yang penting yang merupakan tujuan penulisan risalah ini, yaitu apa yang dibuat oleh keluarga mayit berupa walimah dan mengundang manusia untuk makan maka hukumnya adalah BOLEH.Sebagaimana ditunjukkan oleh hadits tersebut, bahkan ia termasuk taqorrub karena bisa jadi dimaksudkan sebagai sarana mendapat pahala dan ganjaran untuk mayit, dan itu adalah taqorrub yang termasuk paling afdhol yang sampai kepada mayit dengan kesepakatan ulama.Atau dimaksudkan untuk menghormati tamu dan menghibur yang tertimpa musibah dan agar jauh dari menampakkan kesedihan, itu juga termasuk taqorrub dan taat yang diridhoi oleh Rabbul alamin, dan diberikan pahala yang agung.Sama saja apakah dilakukan hal itu pada hari kematian setelah menguburkan sebagaimana yang dilakukan istri mayit dalam hadits di atas, atau setelah itu.Maka hadits ini adalah nash yang sharih yang menunjukkan masyru’nya hal tersebut.Adapun menganggap baik dan dorongan untuk melakukannya sebagai taqorrub dan ketaatan maka diambil dari makna masyruiyyah dan hikmah sesuai dengan kaidah ahli syariah dan ushul mereka.
Hal ini tidak menafikan hadits yang terkenal yaitu sabda beliau SAW ;
اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم
 ; buatlah makanan untuk keluarga ja’far karena telah datang kepada mereka apa yang menyibukkan mereka.
Sebab hadits ini bisa jadi khusus untuk keluarga Ja’far radhiyallohu anhu wa anhum ajmain, karena Naby SAW melihat mereka sangat sedih samapai mereka tidak mampu memasak makanan untuk mereka sendiri, sehingga Beliau SAW memerintahkan para istrinya untuk melakukan itu, kare khitab hadits tersebut ditujukan kepada istri-istri Rasululloh SAW, beliau berrsabda demikian saat mendengar keadaan keluarga Ja’far radhiyallohu anhum.Sehingga hadits ini khusus untuk keluarga Ja’far dan waqiah ‘ain yang tidak dapat dijadikan dalil larangan walimah keluarga mayit.Dan Naby kita SAW tidak bersabda ; barang siapa meninggal maka janganlah membuat walimah dan jangan memberi makan manusia .Tidak datang dalam hadits larangan Naby SAW kepada keluarga mayit untuk membuat walimah dan memberi makan selain mereka.Bahkan yang ada dalam hadits justru keluarga mayit membuat walimah dan memberi makan manusia bahkan mengundang Rasul SAW dan shahabat yang bersama beliau, lalu beliau memenuhi undangan mereka dan mentaqrir hal itu dan tidak mengingkari, kecuali masalah mengambil kambing dan menjualnya tanpa izin pemiliknya ( suami tetangga tsb ).
Dan telah datang riwayat bahwa Aisyah jika ada seorang kematian dari keluarganya maka para wanita berkumpul lalu bubar kecuali keluarganya dan kerabat khusus lalu beliau memerintahkan memasak gandum kemudian dibuat tsarid ( bubur daging ) kemudian berkata ; makanlah oleh kalian sebagaimana dalam Shahih Bukhary[1].Barangsiapa melihat kaidah syariah dengan pandangan yang shahih akan berkesimpulan bahwa tidak mengapa mengadakan walimah di keluarga mayit jika mereka memasak dan membagikan makanan tersebut dalam rangka taqorrub kepada Alloh Azza Wa Jalla dan untuk menghibur yang tertimpa musibah serta menghormati tamu yang datang untuk ta’ziyah.
Hanya saja para ahli fiqih ( fuqoha ) mensyaratkan agar tidak diambil dari harta warisan, karena tidak sah mereka bershadaqoh ( dari harta waris yang belum dibagi ), bukan karena walimah ini tercela bahkan ia terpuji.Ini adalah salah satu walimah yang disyariatkan yang disebut ( الوضيمة ) , Alwadhimah.
Adapun  riwayat yang datang dari Jarir radhiyallohu ‘anhu yaitu ucapannya :
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة
Artinya : Kami menganggap berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan adalah termasuk niyahah ( meratap ).
Adalah jika berkumpul etrsebut dengan menampakkan kesedihan dan penyesalan ( terhadap takdir ).Ini dikuatkan dengan dihubungkannya ( berkumpul dan membuat makanan tersebut ) dengan niyahah ( meratap ), karena disebutnya niyahah menunjukkan bahwa berkumpul yang tercela tersebut jika menyebabkan kesedihan, jadilah ia termasuk niyahah.Adapun jika tidak ( atau bahkan sebaliknya yaitu membuat terhibur ) maka tidak ragu lagi bahwa hal itu adalah baik untuk mengumpulkan pengertian beberapa hadits.Dan dengan demikian menjadi selaras dalil-dalil dan sempurnalah proses istidlal dan hilanglah isykal.
Dan apa yang disebutkan para fuqoha rahimahumulloh taala dalam pembahasan Janaiz berupa ucapan mereka : “Disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang mengeyangkan mereka sehari semalam”, adalah seperti yang kami sebutkan yaitu untuk keluarga yang sangat dalam kesedihan mereka seperti keluarga Ja’far radhiyallohu anhum.Dan mereka yang melarang walimah keluarga mayit tidak memiliki dalil sama sekali selain hadits keluarga Ja’far dan hadits Jarir.Nampaknya mereka belum mengetahui hadits Ashim Bin Kulaib dari ayahnya yang merupakan nash yang menunjukkan jawaz ( boleh ).
Adapun masalah beberapa riwayat hadits yang disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan selainnya dengan tanwin kata imroah ( wanita ) yang tidak di idhafahkan ke dhamir, maka cukuplah riwayat dalam Al Misykat yang terdapat lafadz “imroatihi “ dengan dimudhafkan kepada dhamir istri mayit, sebagaimana disebutkan dalam Al Mirqaat ; mabniyah lil ijmal rafiah lil isykal seperti yang dikenal oleh para ahli ilmu dalam kaidah membawa mutlak kepada muqoyyad dan mujmal kepada mubayyan dan umum kepada khusus, terlebih kedua dalil tersebut tegak dalam sanad dan matan.Tinjauan dari sisi kaidah syariah memberi konsekuensi hukum seperti yang kami sebutkan maka tidak perlu melarang dari hal yang dhahirnya adalah taqorrub dan ketaatan.Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapat apa yang diniatkannya.
Berkata Al Allamah Al Qary dalam Al Mirqaat setelah menyebutkan hadits Ashim dari Kulaib di atas : Dhahir hadits ini membantah apa yang ditetapkan pengikut madzhab kami bahwa dimakruhkan membuat makanan di hari pertama atau ketiga  atau setelah sepekan sebagaimana dalam AlBazaziyah.Disebutkan bahwa tidak boleh menjamu tamu di hari ketiga.Berkata Azzaila’iy : “ tidak mengapa duduk ditempat orang yang tertimpa musibah hingga tiga hari selama tidak melanggar yang dilarang yaitu menghamparkan tikar dan menghidangkan makanan dari keluarga mayit”.Berkata Ibnul Hammam dibenci membuat jamuan tamu dari keluarga mayit.Seluruhnya beralasan bahwa itu ( walimah ) disyariatkan untuk kegembiraan bukan kesedihan.Dan dikatakan ia adalah Bid’ah Mustaqbahah.
Imam Ahmad dan Ibnu Hibban meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Jarir bin Abdillah radhiyallohu anhu berkata ; kami menganggap berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan adalah termasuk niyahah.
Yang seperti ini harus dibawa pemahamannya dengan jenis khusus yaitu jika berkumpul itu membuat malu keluarga mayit ( yang tidak mampu ), sehingga mereka terpaksa membuat makanan.Atau jika sebagian ahli waris masih kecil atau tidak ada atau tidak diketahui keridhaannya, atau jika diambil dari harta mayyit sebelum dibagi waris, atau yang semisalnya.Seperti itu pula dibawa pemahaman terhadap ucapan Qadhy Khan ; “ dibenci membuat hidangan untuk tamu pada hari-hari musibah, karena ia adalah hari-hari kesedihan yang tidak layak mengadakan sesuatu yang dilakukan saat bahagia, dan jika dibuat makanan untuk dibagikan bagi orang fakir maka baik “.Selesai ucapan Al Qary rahimahulloh.
Ini seluruhnya adalah jika mayit tidak mewasiatkan untuk membuat makanan bagi yang berta’ziyah yang hadir, maka saat itu wajib melaksanakan wasiatnya,  dan wasiat bisa ditunaikan dengan mengambil sepertiga harta waris.
Disebutkan dalam Tuhfah Juz III halaman 207 ; dari sanalah sebagian mereka menyelisihinya dengan berfatwa bahwa sah wasiat untuk memberi makan orang yang berta’ziyah dan boleh diambil dari sepertiga dan penulis menukilkannya dari para imam.
Inilah yang menjadi sandaran Al Allamah AlBajury, ia berkata di juz pertama hawasy ( catatan pinggir ) Ibnu Qasim halaman 369 : “ masalah yang banyak terjadi ; yaitu kapankan di hajr seorang dari ahli warits karena Qashir atau Safih yang diarang menggunakan sedikitpun dari harta tinggalan kecuali jika mayit berwasiat dan dikeluarkan sepertiga.Sedangkan menurut Malikiyah disesuaikan dengan Urf ( adat ), apa yang biasa dikenal di masyarakat maka dihukumi sebagai yang diwasiatkan”.demikian juga Al Allamah AlQary Al Hanafy menyebutkan dalam Al Mirqaat tentang sahnya wasiat itu dari sepertiga harta.
Aku berkata ; ucapan penulis Al Mirqaat bahwa semestinya ucapan mereka jika ..., adalah sesuai kaidah Ahli sunnah Wal Jamaah bahwa baik dan buruk adalah dengan ukuran syar’iy bukan dengan akal.Maka jika tidak terdapat alasan syar’iy yang menunjukkan keburukan walimah tersebut seperti keadaan keluarga mayit yang miskin atau tanpa ridha sebagian ahli waris atau dengan menampakkan kesedihan dan penyesalan, maka jadilah ia amalah yang baik menurut syariat.Karena ia adalah memuliakan tamu dari para penta’ziyah dan selainnya sedang memuliakan tamu adalah amalan yang utama.Dan jika disertai niat menghibur keluarga yang tertimpa musibah maka afdhol.Dan jika berniat shadaqoh atas nama mayit dan menyampaikan pahala sedekah untuknya, maka itu adalah mustahab dan amal yang utama secara kesepakatan.

عن عائشة رضي الله عنها أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم، فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت روحها وأظنها لو تكلمت تصدقت أفأتصدق عنها ؟ قال: نعم. تصدق عنها فلها أجر ( متفق عليه ) .
Bukhary dan Muslim meriwayatkan dari A’isyah radhiyallohu ‘anha, bahwa seorang laki-laki datang kepada Naby SAW lalu berkata : Ya Rasululloh, sungguh ibuku meninggal tiba-tiba dan aku yakin jika ia sempat pasti akan bershadaqoh, bolehkah aku bershadaqoh atas namanya ? Beliau menjawab ; Ya, bersedekahlah untuknya dan ia akan mendapat pahalanya ( HSR .Bukhary Muslim )
Ini adalah dalil yang jelas dan nash yang sharih yang mendasari apa yang kami katakan.
Semoga Alloh merizkikan kepada kita karunia meniti jalan hidayah, dan menjauhkan kita dari sebab kejahilan dan kesesatan.Semoga Ia menjadikan kita sebagai orang-orang yang berjalan dengan cahaya syariat-Nya dan berpegangteguh dengan petunjuk Nabi-Nya dan meneladaninya.Washollallohu ala nabiyyina muhammad wa ala alihi wa shahbihi ajmain.
Bintaro, Ashr 29 Dzulhijjah 1433
Penterjemah
Abdul Hakim Lc




[1] Bunyi haditsnya adalah :
باب التَّلْبِينَةِ
5417 – حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلَّا أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِينَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيضِ تَذْهَبُ بِبَعْضِ الْحُزْنِ (. صحيح البخاري ت – (13 / 492 )
Bab Talbinah
5417 .Hadatsana Yahya bin Bukair haddatasana Al Laits dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah istri Naby SAW bahwa ia ( Aisyah ra ) , jika meninggal seorang dari keluarganya, berkumpullah para wanita kemudian kembali kecuali keluarganya dan kerabat khusus, lalu Aisyah memerintahkan disiapkan sejumlah tepung talbinah lalu dimasak dan dibuat tsaried lalu dihidangkan lalu berkata ; makanlah oleh kalian , karena aku mendengar Naby SAW bersabda talbinah menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan rasa sedih ( shahih Bukhary 13/ 492 ) Syamilah V3.

2 komentar:

  1. asslamualaikum...
    akang tolong kang kalo ada kitab asli nyh atau yg versi pdf nyh tilong di share yh kang....sya dah nungguin 2 minggu bolak balik do blog ini blm share juga..... mkasih yh kang... bisa di kirim ke email ajah kang klo akang sempet : rifkyaziz@gmail.com

    BalasHapus
  2. assalamualaikum mas lc kalau tidak salah dalam sunan abu daut lafasnya imroah bukan imroati jadi maknanya adalah perempuan secara umum bukan secara khusus istri si mayit jadi tafsirannya sekarang jadi berbeda

    BalasHapus