Segala
puji bagi Alloh , shalawat serta salam semoga tercurah atas Rasulillah ,
seluruh istri , keluarga , shahabat serta segenap pengikut mereka hingga akhir
zaman.Amma ba’du
Berikut
ini adalah terjemah dari pembahasan hukum walimah kematian yang kami ambil dari
risalah “ rof’ul isykal wa ibthaalul mugholat fy hukmil walimah min ahlil
mayyit ba’dal wafat “ buah pena Fadhilatusyaikh Al Allamah Pengajar Di
Tanah Haram Syaikh Ismail Utsman Zain AlYamany AlMakky , yang kami dapat dari
Maktabah Syamilah V3.Pembahasan tentang sebuah hadits yang dishahihkan Syaikh
Al Allamah Al Imam Muhammad Nashiruddin Al AlBany rahimahullah dalam ta’lieq
misykatul mashabih.Sebuah hadits yang menceritakan walimah kematian yang
dihadiri Nabi kita Muhammad Shollallohu alaihi wasallam
.
.
Kami
mengizinkan memperbanyak terjemahan dengan syarat tidak merubah isi dan tidak
mengambil keuntungan duniawy.
Selamat
menyimak dengan obyektif dan mengamalkan kebenaran.
Wallohul
muwaffiq ila sawaa assabiel..
Abdul
Hakim bin Muhammad bin Mukhlish bin AbdulQadir bin Abdul Ghany .
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala
puji bagi Alloh yang memberi taufiq bagi siapa yang dikehendaki-Nya dari
hamba-hambanya untuk bertafaqquh fiddien dan Dia menunjuki mereka dengan
cahaya bashirah untuk dapat beristinbath
hukum syar’ie dari kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya sayyidil mursalien.Alloh
menjaga mereka dari ketidakpedulian orang-orang yang meremehkan dan ghuluw
–nya orang-orang yang berlebihan.Sehingga jadilah mereka umat yang pertengahan
yang tidak berbicara dengan kejahilan atau kelancangan.Shalawat serta salam
semoga tercurah atas pemimpin kita Muhammad yang diutus dengan AlHanifiyah agama
yang mudah yang tak ada padanya keberatan.Dan atas keluarganya dan shahabatnya
yang menjalani manhaj yang shahih yang tidak ada kebengkokan.Dan bagi seluruh
tabiien yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.Amma Ba’du ;
Maka
telah memintaku seorang yang mulia supaya aku menulis hadits yang terdapat
dalam Misykatul Mashabih dan Sunan Abi Dawud dan Sunan Kubra AlBaihaqy dan juga
dalam Dala’il Nubuwwah beliau ( Baihaqy ).Sebuah hadits yang akan Anda lihat
bahwa ia mengandung faidah-faidah yang melimpah dan hukum-hukum yang
penting.Maka aku berkata dengan meminta tolong kepada Alloh Ta’ala.
قال في مشكاة المصابيح في باب المعجزات ص 544: وعن عاصم بن كليب عن أبيه عن
رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول
الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافر أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل
رأسه. فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع
القوم فأكلوا فنظرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فيه ثم قال أجد
لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها. فأرسلت المرأة تقول يا رسول الله إني أرسلت إلى
النقيع وهو موضع يباع فيه الغنم ليشتري لي شاة فلم توجد فأرسلت إلى جارٍ لي قد
اشترى شاة أن يرسل إليّ بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها. فقال
رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعمي هذا الطعام الأسرى. رواه أبو داود والبيهقي في
دلائل النبوة إهـ.
Dari
Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari seorang dari Anshar yang berkata ; kami
keluar bersama Rasulullloh SAW untuk menguburkan jenazah, maka aku melihat
Rasululloh SAW berdiri di atas kubur yang sedang menyuruh penggali untuk
meluaskan kubur di bagian kaki dan
kepala ( kubur ).Tatkala beliau pulang, menghadaplah seorang utusan istri mayit
mengundang beliau ke rumah, maka beliau pun menyanggupi, dan kami mengikuti
beliau.Lalu dihidangkan makanan.Ketika beliau telah meletakkan tangannya ,
mulailah orang-orang meletakkan tangan mereka dan menyantap hidangan
tersebut.Kemudian kami melihat Rasululloh mengeluarkan makanan yang telah masuk
ke mulut beliau kemudian bersabda : aku mendapatkan daging kambing yang diambil
tanpa izin pemiliknya.Maka wanita ( istri mayyit ) itu menyampaikan ; wahai
Rasululloh, sungguh aku telah menyuruh seorang ke Naqie’ ( pasar kambing
) supaya membeli kambing tetapi ternyata tidak ada.Lalu aku menyuruh orang
untuk datang ke teatngga yang sudah membeli kambing untuk aku beli tapi ia
tidak ada maka istrinyalah yang mengirim kambing ini.Lalu Rasululloh SAW
bersabda ; jadikanlah ini untuk makanan para tawanan.Diriwayatkan Abu Dawud dan
Baihaqy dalam Dala’ilun nubuwwah.
Demikianlah
lafadz hadits yang ada dalam Al Misykat.Penta’liq menyebutkan “utusan wanitanya
“ maksudnya istri yang meninggal.Adapun dalam Sunan Abu Dawud dalam kitab albuyu’
teksnya adalah ;
حدثنا ابن العلاء أنا ابن إدريس أنا عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار
قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله
عليه وسلم" إلى آخر الحديث المذكور في المشكاة
Menyampaikan hadits kepada kami ibnul Alaa’ mengkhabarkan
kepada kami ibnu Idris mengkhabarkan kepada kami Ashim bin Kulaib dari ayahnya
dari seorang Anshar yang berkata ; kami keluar bersama Rasulillah SAW
menguburkan jenazah lalu aku melihat Rasululloh SAW...hingga akhir hadits sama
dengan yang ada dalam Misykat , hanya saja ada perbedaan lafadz "فلما رجع استقبله
داعي امرأة" yaitu imroah dalam bentuk nakirah.
Berkata penulis aunul Ma’bud : demikian dalam naskah yang
ada.sedang dalam Al Misykat "داعى امرأته",
dengan dimudhafkan kepada dhamir.Berkata Al Qaary ; yakni istri
orang yang wafat.Kemudian penulis Aunul Ma’bud menulis di akhir syarh hadits ;
Al Mundziry diam terhadap hadits ini.
Dan dalam Sunan Kubra AlBaihaqy Juz V hal 335 teksnya
adalah ;
"أخبرنا أبو عبد الله الحافظ أنا
أبو عمرو بن مطر ثنا يحيى بن محمد قال وجدت في كتابي عن عبيد الله بن معاذ ثنا أبي
ثنا شعبة عن مزاحم بن زفر عن ربيع بن عبد الله سمع رجلا سأل بن عمر إن لي جارا
يأكل الربا أو قال خبيث الكسب وربما دعاني لطعامه أفأجيبه قال نعم. وأخبرنا أبو
محمد الحسن بن علي بن المؤمل أنا أبو عثمان البصري ثنا محمد بن عبد الوهاب أنا
يعلى بن عبيد ثنا مسعر عن جواب التميمي عن الحارث بن سريد قال جاء رجل إلى عبد
الله يعني ابن مسعود فقال إن لي جارا ولا أعلم له شيئا إلا خبيثا أو حراما وأنه
يدعوني فأحرج أن آتيه وأتحرّج أن لا آتيه فقال ائته أو أجبه فإنما وزره عليه. قال
الشيخ جواب التيمي غير قوي. وهذا إذا لم يعلم أن الذي قدم إليه حرام. فإذا علم
حراما لم يأكله كمالم يأكل رسول الله صلى الله عليه وسلم من الشاة التي قدمت إليه.
فيما أخبرنا أبو علي الروذباري أنا محمد بن بكر ثنا أبو داود ثنا محمد بن العلاء
ثنا ابن إدريس أنا عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله
صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر
يوصي الحافر أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأة فجاء
وجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظر آباؤنا رسول الله صلى الله عليه
وسلم يلوك لقمة في فمه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها فأرسلت المرأة إني
أرسلت إلى النقيع يشتري لي شاة فلم توجد فأرسلت إلى جاري قد اشترى شاة أن أرسل بها
إلي بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها فقال رسول الله صلى الله
عليه وسلم أطعميه الأساري" إهـ
Mengkhabarkan kepada kami Abu Abdillah AlHafidh
menkhabarkan kepada kami Abu Amr bin Mathor berkata kepada kami Yahya bin
Muhammad yang berkata aku menemukan dalam kitabku dari Ubaidullah bin Muadz
berkata kepada kami Syu’bah dari Muzahim
bin Zufar dari Rabie’ bin Abdillah yang mendengar seorang bertanya kepada Ibnu
Umar ; sungguh aku memiliki tetangga yang makan riba atau ia berkata keji
usahanya, terkadang ia mengundangku makan, apakah aku datang? Ia ( ibnu Umar )
menjawab ; ya.Dan mengkhabarkan kepada kami Abu Muhammad Alhasan bin Aly bin
mu’ammil mengkhabarkan kepada kami Abu Utsman AlBashry berkata kepada kami Muhammad bin AbdulWahhab mengkhabarkan kepada
kami Ya’la bin Ubaid berkata kepada kami dari Jawab Attamimy dari Al Harits bin
Suraid berkata : datang seorang kepada Abdullah yakni Ibnu Mas’ud lalu berkata
; sungguh aku memiliki tetangga dan aku tidak mengetahui darinya kecuali (
usaha ) yang keji atau haram dan dia mengundangku maka aku merasa tidak nyaman
untuk hadir dan juga tidak enak jika tidak hadir.Maka Ibnu Mas’ud berkata ;
hadirlah atau penuhilah undangannya, karena dosanya hanya ditanggung dia
saja.Berkata Syaikh ; Jawab Attamimy tidak kuat.Dan ini adalah jika ia tidak
mengetahui bahwa yang dihidangkan kepadanya haram, jika sudah mengetahui
keharamannya maka janganlah dimakan sebagaimana Rasululloh SAW tidak memakan
kambing yang dihidangkan kepadanya.(Yaitu pada hadits yang ) mengkhabarkan
kepada kami Abu Aly Arrudzbaary mengkhabarkan pada kami Muhammad bin Bakr
berkata kepada kami Abu Dawud berkata kepada kami muhammad bin Alaa’ berkata
kepada kami ibnu idris mengkhabarkan pada kami Ashim bin kulaib dari ayahnya
dari seorang dari Anshar yang berkata kami keluar bersama rasululloh SAW menguburkan
jenazah lalu aku melihat Rasululloh Saw berdiri di atas kubur sedang menyuruh
penggali untuk memperlebar bagian kaki dan kepala. Saat beliau pulang,
menghadap suruhan seorang perempuan yang mengundang beliau maka beliau datang.Lalu dihidangkanlah makanan
dan kemudian beliau meletakkan tangannya lalu diikuti orang-orang yang
meletakkan tangan mereka ( pada makanan ), lalu mereka makan.Ayah-ayah kami
melihat Rasululloh SAW mengeluarkan suapan yang telah ada dalam mulutnya
kemudian bersabda ; aku mendapati daging kambing yang diambil tanpa izin
pemiliknya.maka ditanyakan kepada wanita tersebut lalu ia bercerita ; aku
menyuruh seorang ke Naqie’ untuk membeli kambing untukku tetapi ia tidak
mendapatkannya, lalu aku suruh ke tetangga yang sudah membeli kambing untuk aku
beli tapi ia tak ada ( di rumah ), lalu istrinya mengirimkan akambing ini
kepadaku.Kamudian Naby SAW bersabda : berikan sebagai makanan para tawanan.
Sanad hadits
Secara ringkas dan singkat ( kami katakan ) bahwa ia
adalah hadits yang tsabit yang terdapat dalam sebagian kitab induk sunnah
yang mu’tabar. Diriwayatkan oleh para Imam dan Huffadh di antara mereka ada
yang diam dan tidak mencela matan maupun sanadnya yang menunjukkan bahwa ia
tidak kurang untuk disebut hujjah dalam hukum.Maka dia bisa jadi shahih atau
hasan , yang keduanya adalah hujjah menurut para ahli ilmu hadits dan
ushulhadits, hujjah dalam halal dan haram, dan tentunya juga dalam selain
keduanya. Maka Imam Abu Dawud yang meriwayatkannya dan diam menunjukkan baiknya
hadits ini.Sesuai dengan kebiasaan beliau dalam istilah sunannya bahwa apa yang
beliau diamkan adalah shalih (
baik ).Maksudnya baik adalah baik / layak dijadikan hujjah.Dan diamnya Al Hafidh
dan Albaihaqy dalam sunannya ketika
berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan hukum dalam bab jualbeli
menunjukkan pula demikian , apalagi seluruh rijal sanadnya adalah
tsiqaat.Adapun guru abu dawud yaitu Muhammad bin Alaa’ maka dia adalah Abu Kuraib
Muhammad bin Alaa’ Al hamdany.Berkata Ibnu hajar dalam fathulbary ; ia lebih
dikenal dengan kun-yahnya daripada namanya.Ia juga syaikh/gurunya Albukhary dan
Muslim dan selainnya dari penulis kitab induk hadits yang enam.Dan dalam
catatan kaki Fathul Bary ;” Muhammad bin Alaa’ bin Kuraib Al Hamdany,
kun-yahnya abu kuraib, meriwayatkan darinya Jamaah ( penulis kutubussittah )
dan yang lain, dia shaduuq la ba’sa bihi, banyak meriwayatkan, wafat
tahun 248 H “.Demikian juga Alhafidh Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam
tahdzibuttahdzib Juz lX hal 385, dengan nash ;” Muhammad bin Al Alaa’ bin
Kuraib Al Hamdany, Abu Kuraib AlKufy Al Hafidh, meriwayatkan dari Abdullah bin
Idris dan Hafsh bin Ghiyats dan abu Bakr bin Ayyash..dst.Cukuplah bagi kita
untuk mengetahui keagungan Imam ini dan derajatnya di antara para imam ahli
hadits dengan kedudukannya sebagai gurunya imam Bukhary dan selainnya dan gelarnya sebagai Al
Hafidh.Adapun Ibnu Idris yang dia dalah
guru Muhammad bin Al Alaa’ maka dia sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibutahdzib
Juz V hal 144 : Abdullah bin idris bin Yazid bin Abdurrahman bin Al aswad Al
Audy Azza’aafiry, abu muhammad Alkufy.Meriwayatkan dari bapaknya dari pamannya
Dawud dan Al A’masy dan Manshur dan Ubaidullah bin Amr Ismail bin Abu Khalid
dan abu Malik Al Asyja’y dan Dawud bin Abi Hind dan Ashim bin Kulaib dan Ibnu
Juraij dan Ibnu Ajlan dan Ibnu Ishaq dan AlMukhtar bin Fulful dan Hisyam bin
Urwah dan Yahya bin said Al Anshary dan Muhammad bin ishaq dan Malik dan Yazid
bin Abi Burdah dan Al Hasan bin Ubaidullah Annakho’y dan Alhasan bin furat dan
Hushain bin abdurrahman dan rabi’ah bin Utsman dan Syu’bah dan Laits bin abi
Saliim dan Abu Hayyan Attaimy dan Yazid bin Abu ziyad dan selain mereka.Dan
mengambil hadits darinya : Malik bin anas , sekaligus beliau adalah gurunya,
dan ibnulMubarak, yang wafat sebelumnya , dan yahya bin Adam, dan Ahmad bin
hanbal, dan Yahya bin Ma’in, dan Ishaq bin Rahawiyah, dan kedua anak abu
Syaibah, dan Hasan bin rabi’ Albajaly, dan Abu Khaitsamah dan Abu said Al
Asyajj, dan Amr Annaaqid, dan Muhammad bin Abdullah bin numair dan Abu Kuraib,
dan Abu musa Muhammad binb Al Mutsanna, dan Yusuf bin Bahlul Attamimy, dan
Alhasan bin Arafah dan Ahmad bin abduljabbar Al atharidy dan sejumlah yang
lain.Berkata Ahmad ; Kaana nasiiej wahdahu..Berkata Utsman Addarimy ;
aku berkata kepada ibnu ma’in ; manakah yang lebih engkau sukai apakah (
riwayat ) ibnu idris atau ibnu numair ?lalu ia menjawab ; keduanya tsiqah,
hanya saja ibnu idris lebih tinggi, dia tsiqah dalam segala sesuatu...dst dalam
tahdzibuttahdzib, silakan dirujuk.
Adapun Ashim yang dia adalah Syaikh/guru ibnu idris maka
disebutkan dalam tahdzib pula , halaman 55 bahwa dia adalah ; Ashim bin Kulaib
bin Syihab bin AlMajnun Al jarmy Al Kufy.Meriwayatkan dari ; Ayahnya, dan Abu
Burdah bin abu musa dan abdurrahman bin al aswad dan muharib bin ditsar dan
alqomah bin wail bin hujr dan muhammad bin kaab alquradhy dan selain
mereka.Meriwayatkan darinya ; Ibnu Aun dan syu’bah dan alqasim bin malik
almuzany dan zaidah dan abu al ahwash dan syuraik dan dua sufyan dan abu awanah
dan aly bin ashim alwasithy dan selain mereka.Berkata Al atsram dari ahmad ; la
ba’sa bihaditsihi.Berkata Ibnu main dan Nasa’y ; tsiqah.Berkata Abu Hatim ;
Shalih.Berkata Al Ajjury ; aku bertanya kepada abu dawud ; ahim bin kulaib anak
siapa ? ia menjawab ; ( dia ) ibnu syihab, ia termasuk ahli ibadah kemudian
beliau menyebut keutamaannya, aku berkata ; apakah ia murjiah ? ( al ajurry )
menjawab ; aku tidak tahu, ia berkata di tempat yang lain ; ia adala yang
paling afdhol dari ahli kufah.berkata Syuraik bin abdullah annakha’y ; ia
seorang murjiah.Ibnu Hibban menyebutnya dalam “ Atsiqaat “.Berkata Ahmad bin
Shalih AlMashry ; ia terhitung penduduk kufah yang tsiqat, dan di tempat lain
;tsiqat ma’mun.Berkata Ibnul Madiny ; tak dijadikan hujjah jika
bersendiri.Berkata Ibnu said ; ia seorang tsiqah yang dijadikan hujjah, tidak
banyak haditsnya , wafat di awal khilafah Abu Ja’far.
Adapun ayahnya sekaligus gurunya Kulaib , maka disebutkan
dalam Attahdzib juga Juz VIII hal 445
bahwa ia ; Kulaib bin Syihab bin
AlMajnun Al Jarmy , dalam nasabnya ada ikhtilaf.Ia meriwayatkan dari ; Ayahnya
dan pamannya Al faltan bin Ashim dan umar dan aly dan saad dan abu dzar dan
mujasyi’ bin mas’ud dan abu musa dan abu
hurairah dan wa’il bi hujr dan selain
mereka .Meriwayatkan darinya ; anaknya Ashim dan Ibrahim bin Muhajir.Berkata
Abu zur’ah ; tsiqah, berkata ibnu saad ; dia tsiqah, aku melihat mereka
menganggap baik ahditsnya dan berhujjah dengannya.Berkata Nasa’y ; Kulaib ini kami
tidak mengetahui seorang pun meriwayatkan darinya selain anaknya Ashim dan
selain Ibrahim bin Muhajir, dan Ibrahim tidak kuat dalam hadits.Berkata Al
ajjurry dari abu dawud ; Ashim bin kulaib dari ayahnya dari kakeknya tidak ada
apa-apa, dan banyak orang yang salah saat menagtakan Kulaib dari ayahnya bukan
yang itu.Ia berkata di tempat yang lain
Ashim bin Kulaib adalah yang paling afdhol dari penduduk kufah, Ibnu
Hibban juga menyebutnya dalam “ Atsiqaat”,aku berkata ; ada kemungkinan ia adalah shahabat.Berkata Ibnu Abi
Khaitsamah dan AlBaghawy ; ia telah berjumpa dengan Naby SAW.Disebutkan oleh
Ibnu Mandah dan abu Nuaim dan ibnu abdilbar dalam kalangan para shahabat, dan
aku telah sebutkan dalam al Ishabah , sebab keraguan mereka.selesai ucapan ibnu
hajar rahimhullah.
Adapun “عن رجل من الأنصار “ dari seorang Anshar maka tidak ragu bahw ia adalah seorang shahabat maka tidak mengapa jika tidak
diketahui nama, nasab dan keadaannya.Karena para shahabat seluruhnya adil dan
mereka adalah perantara dalam menyampaikan syariat dari baginda rasul SAW
kepada generasi setelahnya hingga samapai kepada kita.Jazahumulloh ‘annaa
khairon wa radhiya anhum wa ardhohum.Amin.
Fiqh hadits
Adapun dari sisi dirayah , maka hdits ini mengandung
faidah dan hukum yang banyak.Diantaranya ;
1.Satu tanda dari tanda kenabian sayyidilmursalin
dan satu dari mukjizat sebaik-baik makhluk Shollallohu alaihi wasallam.yaitu
beliau mengkhabarkan tentang keadaan kambing bahwa ia didapat dari jualbeli
yang fasid tidak sah yakni tanpa ridho pemiliknya. Karena itulah penulis
kitab Al Misykat menyebutkannya dalam Bab mukjizat dan Al Hafidh al Baihaqy
dalam Dala’il Nubuwwah ( tanda kenabian )
2.Jual beli Fudhuly ( barang bukan milik sendiri ) adalah
bathil tidak sah, karena itulah dibawakan hadits ini oleh Abu Dawud dalam Ktab
Bai’y ( jual beli )
3.Segala jenis akad yang mengandung syubhat hendaknya
dijauhi untuk menjaga keselamatan agama dan menjauh dari terjatuh pada yang
haram, karena itulah hadits ini dibawakan oleh Abu Dawud dalam bab menjauhi
syubhat.
4.Masalah yang penting yang merupakan tujuan penulisan
risalah ini, yaitu apa yang dibuat oleh keluarga mayit berupa walimah dan
mengundang manusia untuk makan maka hukumnya adalah BOLEH.Sebagaimana
ditunjukkan oleh hadits tersebut, bahkan ia termasuk taqorrub karena bisa jadi
dimaksudkan sebagai sarana mendapat pahala dan ganjaran untuk mayit, dan itu
adalah taqorrub yang termasuk paling afdhol yang sampai kepada mayit dengan
kesepakatan ulama.Atau dimaksudkan untuk menghormati tamu dan menghibur
yang tertimpa musibah dan agar jauh dari menampakkan kesedihan, itu juga
termasuk taqorrub dan taat yang diridhoi oleh Rabbul alamin, dan diberikan
pahala yang agung.Sama saja apakah dilakukan hal itu pada hari kematian setelah
menguburkan sebagaimana yang dilakukan istri mayit dalam hadits di atas, atau
setelah itu.Maka hadits ini adalah nash yang sharih yang menunjukkan masyru’nya
hal tersebut.Adapun menganggap baik dan dorongan untuk melakukannya sebagai
taqorrub dan ketaatan maka diambil dari makna masyruiyyah dan hikmah sesuai
dengan kaidah ahli syariah dan ushul mereka.
Hal ini tidak menafikan hadits yang terkenal yaitu sabda
beliau SAW ;
اصنعوا لآل جعفر طعاما
فقد جاءهم ما يشغلهم
; buatlah makanan
untuk keluarga ja’far karena telah datang kepada mereka apa yang menyibukkan
mereka.
Sebab hadits ini bisa jadi khusus untuk keluarga Ja’far radhiyallohu
anhu wa anhum ajmain, karena Naby SAW melihat mereka sangat sedih samapai
mereka tidak mampu memasak makanan untuk mereka sendiri, sehingga Beliau SAW
memerintahkan para istrinya untuk melakukan itu, kare khitab hadits tersebut
ditujukan kepada istri-istri Rasululloh SAW, beliau berrsabda demikian saat
mendengar keadaan keluarga Ja’far radhiyallohu anhum.Sehingga hadits ini
khusus untuk keluarga Ja’far dan waqiah ‘ain yang tidak dapat dijadikan
dalil larangan walimah keluarga mayit.Dan Naby kita SAW tidak bersabda ; barang
siapa meninggal maka janganlah membuat walimah dan jangan memberi makan manusia
.Tidak datang dalam hadits larangan Naby SAW kepada keluarga mayit untuk
membuat walimah dan memberi makan selain mereka.Bahkan yang ada dalam hadits
justru keluarga mayit membuat walimah dan memberi makan manusia bahkan
mengundang Rasul SAW dan shahabat yang bersama beliau, lalu beliau memenuhi
undangan mereka dan mentaqrir hal itu dan tidak mengingkari, kecuali masalah
mengambil kambing dan menjualnya tanpa izin pemiliknya ( suami tetangga tsb ).
Dan telah datang riwayat bahwa Aisyah jika ada seorang
kematian dari keluarganya maka para wanita berkumpul lalu bubar kecuali
keluarganya dan kerabat khusus lalu beliau memerintahkan memasak gandum
kemudian dibuat tsarid ( bubur daging ) kemudian berkata ; makanlah oleh kalian
sebagaimana dalam Shahih Bukhary[1].Barangsiapa
melihat kaidah syariah dengan pandangan yang shahih akan berkesimpulan bahwa
tidak mengapa mengadakan walimah di keluarga mayit jika mereka memasak dan
membagikan makanan tersebut dalam rangka taqorrub kepada Alloh Azza Wa Jalla
dan untuk menghibur yang tertimpa musibah serta menghormati tamu yang datang
untuk ta’ziyah.
Hanya saja para ahli fiqih ( fuqoha ) mensyaratkan agar
tidak diambil dari harta warisan, karena tidak sah mereka bershadaqoh ( dari
harta waris yang belum dibagi ), bukan karena walimah ini tercela bahkan ia
terpuji.Ini adalah salah satu walimah yang disyariatkan yang disebut ( الوضيمة ) , Alwadhimah.
Adapun riwayat
yang datang dari Jarir radhiyallohu ‘anhu yaitu ucapannya :
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة
Artinya : Kami menganggap berkumpul di keluarga mayyit
dan membuat makanan adalah termasuk niyahah ( meratap ).
Adalah jika berkumpul etrsebut dengan menampakkan
kesedihan dan penyesalan ( terhadap takdir ).Ini dikuatkan dengan
dihubungkannya ( berkumpul dan membuat makanan tersebut ) dengan niyahah (
meratap ), karena disebutnya niyahah menunjukkan bahwa berkumpul yang tercela
tersebut jika menyebabkan kesedihan, jadilah ia termasuk niyahah.Adapun jika
tidak ( atau bahkan sebaliknya yaitu membuat terhibur ) maka tidak ragu lagi
bahwa hal itu adalah baik untuk mengumpulkan pengertian beberapa hadits.Dan
dengan demikian menjadi selaras dalil-dalil dan sempurnalah proses istidlal dan
hilanglah isykal.
Dan apa yang disebutkan para fuqoha rahimahumulloh
taala dalam pembahasan Janaiz berupa ucapan mereka : “Disunnahkan bagi
tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang mengeyangkan mereka
sehari semalam”, adalah seperti yang kami sebutkan yaitu untuk keluarga yang
sangat dalam kesedihan mereka seperti keluarga Ja’far radhiyallohu anhum.Dan
mereka yang melarang walimah keluarga mayit tidak memiliki dalil sama sekali
selain hadits keluarga Ja’far dan hadits Jarir.Nampaknya mereka belum
mengetahui hadits Ashim Bin Kulaib dari ayahnya yang merupakan nash yang
menunjukkan jawaz ( boleh ).
Adapun masalah beberapa riwayat hadits yang disebutkan
dalam Sunan Abu Dawud dan selainnya dengan tanwin kata imroah ( wanita ) yang
tidak di idhafahkan ke dhamir, maka cukuplah riwayat dalam Al Misykat yang
terdapat lafadz “imroatihi “ dengan dimudhafkan kepada dhamir istri mayit,
sebagaimana disebutkan dalam Al Mirqaat ; mabniyah lil ijmal rafiah lil isykal
seperti yang dikenal oleh para ahli ilmu dalam kaidah membawa mutlak kepada
muqoyyad dan mujmal kepada mubayyan dan umum kepada khusus, terlebih kedua
dalil tersebut tegak dalam sanad dan matan.Tinjauan dari sisi kaidah syariah
memberi konsekuensi hukum seperti yang kami sebutkan maka tidak perlu melarang
dari hal yang dhahirnya adalah taqorrub dan ketaatan.Sesungguhnya setiap amal
tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapat apa yang diniatkannya.
Berkata Al Allamah Al Qary dalam Al Mirqaat setelah
menyebutkan hadits Ashim dari Kulaib di atas : Dhahir hadits ini membantah apa
yang ditetapkan pengikut madzhab kami bahwa dimakruhkan membuat makanan di hari
pertama atau ketiga atau setelah sepekan
sebagaimana dalam AlBazaziyah.Disebutkan bahwa tidak boleh menjamu tamu di hari
ketiga.Berkata Azzaila’iy : “ tidak mengapa duduk ditempat orang yang tertimpa
musibah hingga tiga hari selama tidak melanggar yang dilarang yaitu
menghamparkan tikar dan menghidangkan makanan dari keluarga mayit”.Berkata
Ibnul Hammam dibenci membuat jamuan tamu dari keluarga mayit.Seluruhnya
beralasan bahwa itu ( walimah ) disyariatkan untuk kegembiraan bukan
kesedihan.Dan dikatakan ia adalah Bid’ah Mustaqbahah.
Imam Ahmad dan Ibnu Hibban meriwayatkan dengan sanad yang
shahih dari Jarir bin Abdillah radhiyallohu anhu berkata ; kami menganggap
berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan adalah termasuk niyahah.
Yang seperti ini harus dibawa pemahamannya dengan jenis
khusus yaitu jika berkumpul itu membuat malu keluarga mayit ( yang tidak mampu
), sehingga mereka terpaksa membuat makanan.Atau jika sebagian ahli waris masih
kecil atau tidak ada atau tidak diketahui keridhaannya, atau jika diambil dari
harta mayyit sebelum dibagi waris, atau yang semisalnya.Seperti itu pula dibawa
pemahaman terhadap ucapan Qadhy Khan ; “ dibenci membuat hidangan untuk tamu
pada hari-hari musibah, karena ia adalah hari-hari kesedihan yang tidak layak
mengadakan sesuatu yang dilakukan saat bahagia, dan jika dibuat makanan untuk
dibagikan bagi orang fakir maka baik “.Selesai ucapan Al Qary rahimahulloh.
Ini seluruhnya adalah jika mayit tidak mewasiatkan untuk
membuat makanan bagi yang berta’ziyah yang hadir, maka saat itu wajib
melaksanakan wasiatnya, dan wasiat bisa
ditunaikan dengan mengambil sepertiga harta waris.
Disebutkan dalam Tuhfah Juz III halaman 207 ; dari
sanalah sebagian mereka menyelisihinya dengan berfatwa bahwa sah wasiat untuk
memberi makan orang yang berta’ziyah dan boleh diambil dari sepertiga dan
penulis menukilkannya dari para imam.
Inilah yang menjadi sandaran Al Allamah AlBajury, ia
berkata di juz pertama hawasy ( catatan pinggir ) Ibnu Qasim halaman 369 : “
masalah yang banyak terjadi ; yaitu kapankan di hajr seorang dari ahli warits
karena Qashir atau Safih yang diarang menggunakan sedikitpun dari harta
tinggalan kecuali jika mayit berwasiat dan dikeluarkan sepertiga.Sedangkan
menurut Malikiyah disesuaikan dengan Urf ( adat ), apa yang biasa dikenal di
masyarakat maka dihukumi sebagai yang diwasiatkan”.demikian juga Al Allamah
AlQary Al Hanafy menyebutkan dalam Al Mirqaat tentang sahnya wasiat itu dari
sepertiga harta.
Aku berkata ; ucapan penulis Al Mirqaat bahwa semestinya
ucapan mereka jika ..., adalah sesuai kaidah Ahli sunnah Wal Jamaah bahwa baik
dan buruk adalah dengan ukuran syar’iy bukan dengan akal.Maka jika tidak
terdapat alasan syar’iy yang menunjukkan keburukan walimah tersebut seperti
keadaan keluarga mayit yang miskin atau tanpa ridha sebagian ahli waris atau
dengan menampakkan kesedihan dan penyesalan, maka jadilah ia amalah yang baik
menurut syariat.Karena ia adalah memuliakan tamu dari para penta’ziyah dan
selainnya sedang memuliakan tamu adalah amalan yang utama.Dan jika disertai
niat menghibur keluarga yang tertimpa musibah maka afdhol.Dan jika berniat
shadaqoh atas nama mayit dan menyampaikan pahala sedekah untuknya, maka itu
adalah mustahab dan amal yang utama secara kesepakatan.
عن عائشة
رضي الله عنها أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم، فقال يا رسول الله إن أمي
افتلتت روحها وأظنها لو تكلمت تصدقت أفأتصدق عنها ؟ قال: نعم. تصدق عنها فلها أجر
( متفق عليه ) .
Bukhary dan Muslim meriwayatkan dari A’isyah radhiyallohu
‘anha, bahwa seorang laki-laki datang kepada Naby SAW lalu berkata : Ya
Rasululloh, sungguh ibuku meninggal tiba-tiba dan aku yakin jika ia sempat
pasti akan bershadaqoh, bolehkah aku bershadaqoh atas namanya ? Beliau menjawab
; Ya, bersedekahlah untuknya dan ia akan mendapat pahalanya ( HSR .Bukhary Muslim )
Ini adalah dalil yang jelas dan nash yang sharih yang
mendasari apa yang kami katakan.
Semoga Alloh merizkikan kepada kita karunia meniti jalan
hidayah, dan menjauhkan kita dari sebab kejahilan dan kesesatan.Semoga Ia
menjadikan kita sebagai orang-orang yang berjalan dengan cahaya syariat-Nya dan
berpegangteguh dengan petunjuk Nabi-Nya dan meneladaninya.Washollallohu ala
nabiyyina muhammad wa ala alihi wa shahbihi ajmain.
Bintaro, Ashr 29 Dzulhijjah 1433
Penterjemah
Abdul Hakim Lc
[1]
Bunyi haditsnya adalah :
باب التَّلْبِينَةِ
5417 – حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا كَانَتْ
إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ
إِلَّا أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ
صُنِعَ ثَرِيدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِينَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّي
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ التَّلْبِينَةُ
مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيضِ تَذْهَبُ بِبَعْضِ الْحُزْنِ (. صحيح البخاري ت – (13 / 492 )
Bab Talbinah
5417 .Hadatsana Yahya bin Bukair
haddatasana Al Laits dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah istri Naby SAW
bahwa ia ( Aisyah ra ) , jika meninggal seorang dari keluarganya, berkumpullah
para wanita kemudian kembali kecuali keluarganya dan kerabat khusus, lalu
Aisyah memerintahkan disiapkan sejumlah tepung talbinah lalu dimasak dan dibuat
tsaried lalu dihidangkan lalu berkata ; makanlah oleh kalian , karena aku
mendengar Naby SAW bersabda talbinah menenangkan hati orang yang sakit dan
menghilangkan rasa sedih ( shahih Bukhary 13/ 492 ) Syamilah V3.
asslamualaikum...
BalasHapusakang tolong kang kalo ada kitab asli nyh atau yg versi pdf nyh tilong di share yh kang....sya dah nungguin 2 minggu bolak balik do blog ini blm share juga..... mkasih yh kang... bisa di kirim ke email ajah kang klo akang sempet : rifkyaziz@gmail.com
assalamualaikum mas lc kalau tidak salah dalam sunan abu daut lafasnya imroah bukan imroati jadi maknanya adalah perempuan secara umum bukan secara khusus istri si mayit jadi tafsirannya sekarang jadi berbeda
BalasHapus