Kamis, 15 November 2012

Posisi Kaki Dalam Sholat Jamaah




      Segala puji bagi Alloh, shalawat serta salam semoga tercurah atas Rasululloh , istri, keluarga , shahabat serta seluruh umatnya hingga akhir zaman.Amma ba’du
Berikut ini adalah terjemah makalah berjudul “ Maudhi’ul qodamain fysholaat ” yang ditulis oleh DR.Ahmad Muhammad Nur Saif, Mudir Aam Darul Buhuts dan Ketua Majlis Wakaf dan Urusan Keislaman Dubai .
Masjid adalah jantung bagi umat yang menyebarkan ilmu dan iman ke seluruh jasad.Maka kami berpandangan adalah sangat penting untuk membahas ilmu yang amaliyah dan amal yang ilmiyah dari pusat tubuh ini.Termasuk diantaranya adalah masalah menempelkan kaki dalam sholat jamaah.Ia adalah perkara yang mubah, tidak diperintahkan ( wajib / sunnah ), tidak pula dilarang ( haram / makruh ).Sehingga semestinya tidak menjadi hal kontroversial yang memecah shaf persatuan kaum muslimin.
Kami terjemahkan agar menjadi manfaat bagi kami dan seluruh kaum muslimin baik di dunia maupun akhirat.Amin.
Abdul Hakim bin Muhammad bin Mukhlish bin AbdulQadir bin AbdulGhony AlJawy.
بسم الله الرحمن الرحيم
Telah banyak diskusi tentang cara berdiri seorang yang sholat, dan apa yang dituntut dalam meluruskan shaf dan menegakkannya.Dan keinginan baik sebagian orang yang ingin menunaikan ibadah ini telah menyibukkan manusia.Di antaranya adalah masalah cara memposisikan kedua kaki ketika meluruskan shaf.Dan telah ditulis banyak pembahasan mengenai hal ini, ada yang menguatkan , ada yang menolak ada pula yang mengoreksi.
Dan saya ingin menjelaskan kedudukan sunnah taqririyah ini dari sisi hukum taklify, dan bahwa sunnah taqririyah tidak berada pada satu tingkat saja dalam kekuatan hujjah.
Karena  kedudukan sholat yang penting serta memiliki banyak pembahasan hukum  dalam agama ini, banyak ayat-ayat AlQuran dan Hadits Nabawy yang memberikan perhatian khusus dalam setiap hal yang berkaitan dengannya, baik hukum maupun adab-adab, serta pahala besar yang akan didapat seorang hamba darinya, dan banyak kebaikan baik di dunia maupun di akhirat, sehingga menghantarkan seorang hamba ke surga yang luasnya seluas langit dan bumi.
﴿ سلام عليكم بما صبرتم ج فنعم عقبى الدار
Artinya : (sambil mengucapkan): "Salamun 'alaikum bima shabartum"[ keselamatan atasmu berkat kesabaranmu]. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.( QS.Arra’du : 24 ).
Karena itulah, termasuk keistimewaan umat ini yang umat lain menjadi iri karenanya adalah Alloh menjadikan shaf mereka dalam shalat seperti shaf para malaikat, makhluq ruhany yang ;
﴿ لا يعصون الله ما أمرهم و يفعلون ما يؤمرون
Artinya : tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (QS.Attahrim : 6).
Umat yang terdahulu tidak diberi kekhususan ini, sebagai bentuk kemuliaan bagi Naby mereka alaihissholatu wassalam.
Karena Naby kita alaihisholatu wassalam menyadari besarnya karunia ini, sedang beliau adalah seorang yang telah dijadikan memiliki semangat yang besar untuk memberi manfaat bagi umat ini, dan menyampaikan kebaikan kepadanya selama beliau mampu, dan karena beliau adalah seorang yang ;
﴿ عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رؤوف رحيم
Artinya : berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin ( QS.Taubah ; 128 )
Maka beliau mengingatkan umatnya tentang pentingnya memperhatikan saat berdiri menghadap Alloh Ta’ala, dalam menjaga adab penampilan maupun ucapan, dan wajibnya kesesuaian antara keduanya sehingga menimbulkan keseriusan dalam  menghadap-Nya, serta keserasian penampilan atau keadaan dengan penghayatan ucapan.Maka hati dengan lisan dan anggota badan dengan akal serta hati berharmoni dalam menunaikan dan menghayati sholat.Beliau alaihisholatu wassalam bersabda ;
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
Artinya ; bersungguh-sungguhlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Alloh memperselisihkan antara wajah-wajah kalian ( HSR.Bukhary).
Maka kesamaan dan kesesuaian ,keteraturan serta kerapihan dalam bentuk adalah bukti perhatian tersebut.Sebagaimana kekacauan dan kesemrawutan dan tidak rapi serta tak teratur adalah tanda berpalingnya hati dan sibuknya hati dengan selain sholat, bahkan ketidaksadarannya.Sebagaimana tidak diperkenankan perangai ini dalam perkara dunia yaitu perselisihan dan kesemrawutan, dan dianggap cacat dan fenomena tak acuh dan tak peduli, maka syariat juga mengajak interaksi terhadap akal yang selamat dan fithrah yang  berhikmah untuk memperhatikan hal tersebut dan mementingkannya dalam rangka mewujudkan kesuksesan seorang hamba dalam urusan dien dan dunia.
Maka dalam upaya Naby shollallohu alaihi wasallam mewujudkan hal itu, beliau sendiri yang mengatur hal itu dengan tangan beliau yang mulia, beliau meratakan antara dada dan pundak/bahu jamaah.Sebagaimana dalam shahih ibnu khuzaimah ;
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يأتينا إذا قمنا إلى الصلاة فيمسح عواتقنا و صدورنا و يقول : لا تختلف صدوركم فتختلف قلوبكم (صحيح ابن خزيمة - (3 / 24))
Artinya ; Adalah Rasululloh shollallohu alaihi wasallam mendekati kami jika telah berdiri hendak sholat lalu beliau memegang pundak dan dada kami seraya bersabda ; janganlah berselisih dada-dada kalian sehingga menjadi berselisih hati-hati kalian ( shahih ibnu khuzaimah ).
Sampai ketika para shahabat telah memahami perintah untuk menegakkan shaf dan tidak bengkok dan semrawut, beliau meninggalkan hal tersebut.Dan dengan itu, berarti beliau telah mengingatkan mereka dengan ucapan serta membimbing dengan tindakan kepada hal tersebut.Para shahabat ridhwanulloh alaihim , telah memahami apa yang dikehendaki oleh beliau shollallohu alaihi wasallam, bahwa hati harus senantiasa serasi dengan bentuk.Sehingga apa yang beliau  shollallohu alaihi wasallam perintahkan untuk mewujudkannya adalah beberapa perkara ;
1.samanya shaf-shaf dan lurus serta tidak bengkok.
2.ratanya shaf dan tidak kacau,dimana sebagian ada yang lebih maju dari yang lain, atau lebih mundur, sehingga mengakibatkan tidak ratanya kaki dan bahu.
3.saling berdekatannya orang yang sholat dalam satu shaf, serta tidak meninggalkan jarak, sehingga bahu saling meratakan, kaki saling berdekatan untuk menutup celah yang akan digunakan oleh syaithon sebagai sarana merusak sholat serta menggangu mereka serta menyebarkan bibit perselisihan antara mereka.
4.tidak terlalu mundur dari shaf –shaf depan, serta membiarkan jarak padanya.
Pembuat syariat ( Naby shollallohu alaihi wasallam) hanya mencukupkan demikian, baik berupa ucapan, perbuatan maupun bimbingan, untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan oleh pembuat syariat dalam masalah meluruskan shaf dan menegakkannya, serta menutup celah padanya,karena itu sudah cukup untuk mewujudkan perintah.
Adapun yang dilakukan sebagian shahabat setelah itu, dari mubalaghah atau bersungguh-sungguh dalam menjalankan perintah Pembuat Syariat ( dengan saling menempelkan kaki- pent), maka hal tersebut tidak bermudharat.Walau pun itu bukan perkara yang diperintahkan atau dianjurkan, karena asal perintah (yaitu merapatkan dan meluruskan- pent) telah dijalankan.Adapun yang lebih dari perintah itu berupa ijtihad seorang mukallaf untuk menjalankannya, jika tidak merusak asal perintah, maka Pembuat syariat –dalam banyak kasus- mentaqrir/menyetujui perbuatan itu.Karena ia adalah ijtihad yang melebihi perintah yang tidak merusak asal perintah, bahkan mencerminkan sangat bersemangat dalam melaksanakannya.
Inilah yang dijadikan judul oleh AlBukhary rahimahullah dalam shahihnya :
( باب إلزاق المنكب بالمنكب، والقدم بالقدم في الصف )
( Bab ; Menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki dalam shaf )
Beliau membawakan ;
قال النعمان بن بشير : رأيت الرجل منا يلزق كعبه بكعب صاحبه. و عن أنس عن النبي صلى الله عليه و سلم قال (( أقيموا صفوفكم، فإني أراكم من وراء ))
Berkata Nu’man bin Basyir : aku melihat seorang laki-laki dari kami menempelkan matakaki dengan matakaki temannya. Dari Anas dari Naby shollallohu alihi wasallam : (( Tegakkanlah shaf-shaf kalian , sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari belakang )).
Seorang yang berinstinbath dari dalalah nash akan mengambil kesimpulan :
-          Hal itu ( menempelkan ) adalah perbuatan sebagian  shahabat yang disetujui/didiamkan/tidak diingkari oleh Naby shollalohu alaihi wasallam , maka ia adalah Sunnah Taqririyah.
-          Taqrir dapat dipahami dari ucapan Anas : (( dan seorang dari kami menempelkan bahunya... )), yang hal ini mengindikasikan bahwa Naby shollallohu alaihi wasallam mengetahuinya, dilakukan di zaman beliau.Yang lebih memperkuat indikasi tersebut adalah ucapan Naby shollallohu alaihi wasallam : (( tegakkanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku )).Hal ini untuk mengangkat khilaf dalam masalah apakah termasuk yang disandarkan pada zaman beliau shollallohu alaihi wasallam atau tidak, dan mengangkat probabilitas bahwa hal tersebut mauquf atau tidak, serta apa yang menjadi ekses darinya dalam kaidah bolehkah mengakhirkan penjelasan saat dibutuhkan atau tidak.
-          Bahwa itu ( menempelkan ) adalah termasuk dalam menegakkan shaf atau meratakannya dan ia merupakan bagian kesempurnaan atau menegakkan shalat.
Perbuatan yang dilakukan oleh shahabat ini ( menempelkan ) yang terjadi di hadapan Naby shollallohu alaihi wasallam atau di masanya, adalah terjadi sebagai bentuk ijtihad, termasuk hal yang dapat menjadi dasar hukum atau tambahan / ziyadah terhadap hukum berupa perbuatan atau ucapan.Ia masuk dalam bab (( taqrir )), dan ia merupakan bagian dari sunnah, yang berbeda-beda keadaan dan hukumnya dalam tinjauan bisa sunnah wajibah atau mandubah atau mukhayyar ( mubah ) atau tidak menghasilkan taqrir samasekali, sehingga tidak menjadi dasar hukum dimana hukum tersebut dapat untuk diqiyaskan dengannya yang lainnya, atau digantikan dengan perbuatan yang lain ataukah menghasilkan khabar saja atau menyesuaikan keadaan.
Hal ini tidak dapat ditinjau dari satu parameter saja, namun perlu tafshil dan contoh berikut ini :
Apakah taqrir dari Naby shollalohu alaihi wasallam terhadap perbuatan yang dilakukan shahabat dapat dikategorikan sunnah yang seorang mukallaf dituntut  melaksanakannya baik sebagai wajib atau sunnah atau mubah ?
Bertingkat-tingkat hukum yang berasal dari taqrir Naby shollallohu alaihi wasallam atas perbuatan shahabat , ada yang wajib, sunnah atau mubah.
1.Beberapa contoh perbuatan yang mendapat taqrir Naby shollallohu alaihi wasallam lalu menghasilkan hukum wajib ,
Di antaranya :
a.Keharaman wanita yang dilaknat ( mula’anah) atas suaminya, dengan keharaman yang muabbad ( selamanya ).Ini diistinbath dari ucapan shahaby setelah melaknat (( sungguh aku berdusta Wahai Rasululloh jika aku tetap hidup bersamanya )), maka ia menceraikan dengan talak tiga sebelum diperintahkan oleh Rasululloh shollallohu alaihi wasallam.Berkata Ibnu syihab : Maka jadilah hal itu sebagai sunnah ( yang wajib – pent) bagi suami istri yang saling melaknat (li’aan)( riwayat Bukhary)
b.Demikian pula ide Abu bakar Ashidieq radhiyallohu anhu bahwa yang lebih  berhak mendapat salb ( harta yang menempel di tubuh mayat musyrik ), adalah pembunuhnya daripada yang bertempur namun tidak membunuhnya.Saat Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda setelah usai dari perang : (( barangsiapa membunuh musyrik dan memiliki bukti maka ia berhak atas salb  mayat itu)).Maka berdirilah Abu Qatadah membawa persaksian orang yang melihatnya membunuh kafir dan meminta salb -nya.Lalu orang yang telah mengambil harta kafir tersebut juga menuntut dan meminta ridha dari Naby shollalllohu alaihi wasallam, kemudian Abu Bakr ashidieq mengingkarinya dari memutuskan bahwa ia hanya untuk pembunuhnya.Maka Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda : shodaqo / benar ( Riwayat bukhary ).
c.Demikian pula perbuatan Muadz bin jabal dalam shalat masbuq dimana ia mengikuti imam kemudian menambah yang kurang.Dan ucapan naby shollalohu alaihi wasallam mentaqrir perbuatannya :
(( قد سن لكم معاذ فهكذا فاصنعوا )) رواه أحمد
Artinya ; Muadz telah membuat sunnah ( mencontohkan ) untuk kalian, maka demikian pula kalian lakukan (HR. Ahmad )
Dan dengan itu berjalanlah sebuah sunnah lazimah / wajibah dalam cara masbuq mengganti apa yang tertinggal dalam shalat.
d.Demikian pula ijtihad Aly radhiyallohu anhu dalam kasus sekelompok orang yang berhubungan dengan perempuan dalam masa suci lalu mereka ragu tentang siapa yang berhak atas anak yang dikandung.Maka ia mengundi di antara mereka, dan mewajibkan yang keluar namanya untuk membayar duapertiga diyat kepada kedua temannya.Ketika diceritakan hal itu kepada Naby shollalohu alaihi wasallam beliau bersabda :Aku tidak mengetahui kecuali apa yang dikatakan Aly ( HR.Ahmad )

2.Ada pula perbuatan yang mendapat taqrir Naby shollallohu alaihi wasallam dan menghasilkan hukum Nadb/ Sunnah, yang dianjurkan untuk dilakukan.
Diantaranya ;
a.Hadits Bilal radhiyallohu anhu ketika Rasululloh bertanya kepadanya ; (( khabarkan kepadaku tentang amal yang paling engkau harapkan dalam islam )), setelah beliau mendengar suara terompah Bilal mendahuluinya di surga, maka ia mengkhabarkan bahwa tidaklah berwudhu baik siang maupun malam kecuali selalu shalat dengannya apa yang sanggup dilakukan (HR.Bukhary )
Berkata Ibnu Hajar ; diambil faidah darinya bolehnya berijtihad dalam penetuan waktu ibadah, karena Bilal melakukan itu dengan istinbath, lalu dibenarkan oleh Naby shollallohu alaihi wasallam.
Ini adalah contoh taqrir yang menghasilkan istihsan Naby shollallohu alaihi wasallam dan anjuran padanya.
b.Hadits Bilal juga bahwa ia mendatangi Naby shollalohu alaihi wasallam memberitahu masuknya waktu Fajar.lalu dikatakan padanya bahwa Naby shollallohu alaihi wasallam sedang tidur. Lalu ia mengumandangkan ; Asholatu khairumminnaum.Maka tetaplah adzan fajr demikian.(Riwayat Ibnu Majah).
c.Hadits Ubay bin Kaab  radhiyallohu ‘sanhu tentang shalat tarawihnya bersama kaum wanita di rumahnya, dan taqrir beliau shollallohu alaihi wasallam atas hal itu.Dikatakan ia adalah syibhurridha / serupa dengan ridha dan beliau tidak berkata apa-apa[1].
d.Hadits shalat abdurrahman bin auf  mengimami manusia saat Naby shollalohu alaihi wasallam terlambat ketika ada hajat, waktu perang Tabuk, dan bermakmumnya beliau saat tiba, dan ucapan beliau shollallohu alaihi wasallam ketika melihat ketakutan mereka : ahsantum atau qod ashobtum/ kalian benar.Beliau iri mereka dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya (HR.Muslim).
e.Hadits Abu Said Alkhudry radhiyallohu anhu dalam kisah kepala suku yang tersengat, lalu mereka meruqyah dengan AlFatihah, dan ucapan Naby shollallohu alaihi wasallam ; (( Tahukah kalian jika ia adalah ruqyah ?)).lalu bersabda : (( kalian telah benar.Berbagilah di antara kalian dan berikan aku bagian, lalu tertawalah Naby shollallohu alaihi wasallam.( HR.Bukhary ).
Ada kemungkinan bahwa taqrir Naby shollallohu alaihi wasallam dengan ucapan (( kalian benar )) adalah untuk ruqyah atau atas tawaqqufnya mereka dalam mensikapi bayaran hingga meminta izin kepada Naby shollallohu alaihi wasallam , dan dimungkinkan lebih umum dari itu.Yang jelas taqrir disini menunjukkan disyariatkannya hal tersebut.
f.Hadits : maka ia adalah yang pertama mensunnahkan /mencontohkan dua rakaat ketika hendak dibunuh ( HR.Bukhary ).
g.Hadits Buraidah Al aslamy dari ayahnya berkata bahwa Naby shollallohu alaihi wasallam mendengar seorang berdoa ;(( Ya Alloh , aku memohon kepada-Mu dengan bersaksi bahwa Engkau Alloh yang tiada Tuhan yang benar selain-Mu al ahad alshomad....Alhadits.Lalu Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda ;Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah meminta kepada Alloh dengan namanya yang paling agung, yang jika berdoa dengannya Ia akan mengabulkan dan jika diminta dengannya Ia akan memberi.(HR.Tirmidzy, beliau berkata ; hasan gharib)
Maka Naby shollalohu alaihi wasallam mentaqrir doanya dan menjelaskan keagungan nilainya yang lalu disunnahkan berdoa dengannya.
Telah datang anjuran pada sebagian perbuatan atau ucapan  ini dengan jelas, dan pada sebagian yang lain tersirat dengan isyarah terhadap pentingnya perbuatan atau ucapan tersebut, atau besarnya pahala dan ganjaran serta dikabulkannya disisi Alloh.

3.Dan ada pula taqrir yang menghasilkan takhyir  / pilihan / mubah , baik pilihan secara mutlak atau dengan penguatan / tarjih.
A.Pilihan mutlak
a. hadits Ibnu Umar radhiyallohu ‘anhuma yang meminta Abu Bakar menggantikannya karena ia hendak witir sebelum tidur, yang Naby shollalohu alaihi wasallam sabdakan ; (( بالحزم أخذت )) (( engkau telah mengambil yang terbaik)), dan penundaan Umar bin khattab radhiyallohu anhu shalat witir pada saat bangun dari tidur, maka Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda ;((  فعل القوي أخذت ))  : (( engkau mengambil pekerjaan seorang yang kuat ))[2].
Naby shollallohu alaihi wasallam mentaqrir dua perbuatan itu yang menunjukkan disyariatkannya keduanya.Sehingga seorang memiliki pilihan, jika ia yakin dapat bangun di malam hari ( maka menunda witir ), namun jika tidak, maka ia dapat menyegerakan ( witir sebelum tidur ).
b.hadits Aly radhiyallohu anhu tentang bacaan Quran AbuBakar ashidieq dan Umar bin khattab radhiyallohu anhuma.Abu bakar ashidieq radhiyallohu anhu sangat melirihkan bacaan quran di malam hari sedang Umar menjaharkan suara bacaannya, dan keduanya menjelaskan sebab perbuatan masing-masing.Lalu beliau bersabda : (( semuanya baik )).(HR.Ahmad)
Taqrir Naby shollallohu alaihi wasallam atas perbuatan keduanya menunjukkan takhyiir /pilihan.
2.Pilihan dengan tarjih salah satu
a.hadits Abu Said Alkhudry radhiyallohu anhu tentang apa yang dilakukan dua orang dalam safar ketika masuk waktu shalat sedang keduanya tidak mempunyai air, lalu keduanya bertayammum dan sholat, kemudian keduanya menemukan air.Maka salah satu dari mereka mengulangi shalat dan yang lain tidak.Tatkala keduanya datang kepada Rasululloh shollallohu alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau, maka beliau bersabda kepada yang tidak mengulangi ; (( engkau mencocoki sunnah, cukup bagimu shalatmu )), dan kepada yang lain ; (( engkau mendapat pahala dua kali )).( HR.Abu Dawud ).
Ia mendapat pahala dua kali karena ijtihadnya sebelum mengetahui hukum, dan karena beban yang ia tanggung, karena dua kali melaksanakan ibadah dalam rangka berhati-hati ( ihtiyath ).Hukum ini khusus untuk kasus ini saja yaitu diman ia telah mengungguli saudaranya dalam mendapat pahala.Akan tetapi hukum yang disimpulkan dalam kejadian itu adalah bahwa yang afdhol adalah yang pertama ( tidak mengulang ), bahkan ( jenis kedua ), bisa tidak mendapat pahala karena menyelisihi sunnah setelah tahu ilmunya.

4.Adapula  taqrir terhadap perbuatan yang tidak menghasilkan hukum mandub/sunnah, melainkan nash atau konteks menghasilkan hukum boleh melakukannya ( mubah ), baik perbuatan atau meninggalkan perbuatan yang bersifat menambah atas nash/teks syariat.
Jenis ini tidak bisa naik ke tingkat sunnah yang dianjurkan, dan ( tingkat )yang selalu shahabat kerjakan karena dua alasan ;
1.Cukupnya ( tujuan ) tercapai  dengan perintah asal dan tidak butuh kepada tambahan itu.Yang jika dilaksanakan pun tidak bermasalah.
2.Hal itu dilakukan hanya oleh sebagian shahabat, dan tidak terus- menerus.
Karena itulah nash-nash syariat yang lain membawa makna yang dikandungnya dari penunjukan tekstual. Yang nash-nash tersebut menunjukkan pemahaman atas masalah dan tujuan syariat dalam asal perintah.
Contohnya ;
a.tambahan dalam talbiyah
Apa yang ditambahkan para shahabat ridhwanulloh alaihim dalam talbiyah dan ucapan Jabir bin Abdillah radhiyallohu anhu ; (( manusia menambahkan ; Dzal maarij )) sedang Naby sholllallohu alihi wasallam mendengar namun tidak mengatakan sesuatu pun.Seperti ucapan Ibnu Umar radhiyallohu anhuma ( HR.Abu Dawud ) :
لبيك لبيك لبيك و سعديك و الخير بيديك و الرغباء إليك و العمل
Berkata Ibnu Hajar ; ini menunjukkan bahwa mencukupkan atas talbiyah yang marfu adalah afdhol, karena Beliau shollallohu alaihi wasallam terus-menerus demikian, tetapi tidak apa-apa jika menambahkan, karena beliau shollalohu alaihi wasallam tidak mengingkarinya bahkan mentaqrir.Ini adalah pendapat jumhur ulama.Ibnu AbdilBarr menceritakan dari Malik bahwa ia memakruhkannya, dan itu merupakan salah satu dari dua pendapat Imam Syafi’y.Turmudzy menceritakan dari Syafi’y ; Jika ditambah dalam talbiyah dengan sesuatu yang termasuk pengagungan terhadap Alloh maka tak mengapa.Tapi yang lebih aku sukai adalah mencukupkan dengan talbiyah Rasululloh shollallohu alaihi wasallam.Imam Baihaqi menceritakan dalam AlMakrifah dari Syafi’y berkata : tidak ada kesempitan bagi yang hendak membaca apa yang dibaca Ibnu Umar dan selainnya berupa pengagungan Alloh dan doa, hanya saja yang aku pilih adalah mengkhususkan dengan apa yang datang dari Naby shollallohu alaihi wasallam dalam hal itu.Berkata Ibnu Hajar: ini adalah sisi yang paling adil[3].
Taqrir jenis ini walaupun menunjukkan pensyariatan namun membutuhkan dalil yang menunjukkan persamaan ( dengan perbuatan Naby saw) apalagi untuk menunjukkan lebih afdhol.
Tidaklah semua yang dilakukan di hadapan Naby sholllallohu alaihi wasallam  berupa perbuatan atau ucapan yang merupakan tambahan / ziyadah atas asal perintah adalah diperintahkan sebagai sesuatu yang afdhol atau anjuran, namun maksimal hanya menunjukkan jawaz ( boleh ).Bahkan terkadang terdapat sinyalemen tentang ketida- afdholan hal itu.
Ada perbedaan antara hukum yang didasarkan taqrir dengan taqrir terhadap perkara yang merupakan tambahan atas nash.Dan diamnya Syaari’/ Pembuat syariat tidak bisa memberi faidah hukum selain jawaz ( boleh ).Dan jika bergabung dali-dalil lain yang menguatkan tujuan syariat maka jelaslah bahwa afdhol terdapat pada apa yang di nash-kan oleh Pembuat Syariat.
b.Termasuk kasus ini adalah apa yang dibuat judul oleh Bukhary rahimahulloh dalam shahihnya tentang menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki dalam shaf.
Perbuatan ini tidak terus-menerus dilakukan para shahabat, karena mereka  mencukupkan dengan apa yang ditunjukkan oleh nash-nash yaitu pemahaman terhadap maksud yang terkandung dalam dalil-dalil masalah meluruskan shaf dan menegakkannya.
Mereka memahami bahwa  maksud Naby shollallohu alaihi wasallam adalah ;
1.kesempurnaan shaf dan lurusnya, yaitu satu shaf yang tidak semrawut.Berupa setentangnya antara bahu, karena tentu tidak mungkin menempelkannya saat berdiri apalagi dalam seluruh gerakan shalat.
2.saling berdekatan dan tidak membiarkan yang lowong.Karena itulah Pembuat syariat memperingatkannya agar syaithon tidak memasuki shaf orang yang shalat.
Inilah tujuan yang hendak dicapai oleh Pembuat syariat, sebagaimana datang dalam hadits –hadits yang banyak dalam masalah ini.
Adapun yang lebih dari itu ( yakni menempelkan), maka tidak mengapa dilakukan jika mudah, adapun jika mustahil seperti menempelkan lutut atau bahu atau harus terus demikian sepanjang gerakan shalat, maka tidak lain itu adalah perkara yang menyibukkan hati orang yang shalat dari apa yang seharusnya yaitu khusyu’ dan menghadirkan hati.Bukan menyibukkan hati untuk mengejar ( kaki ) orang yang berada di sebelah kanan atau kirinya, agar menempel pada seluruh gerakan dan diam shalat, seperti yang sering dilakukan sebagian orang yang mengganggu orang lain yang shalat ( disampingnya ).
Kemudian kita pun perlu mempertanyakan sikap para salaf dari kalangan ahli fiqih umat ini tentang gerakan ini dalam shalat.Apakah mungkin mereka bersepakat meninggalkannya jika ia tsabit atau rajih untuk dilakukan ?
Hal ini telah diikuti banyak orang jahil, yang menyebabkan banyak perbuatan bodoh yang merusak tujuan shalat manusia.
-          Bukannya meluruskan shaf ketika hendak shalat dengan mendekati sebelah kanan atau kirinya justru ia membuat jarak dengan membuka lebar kedua kaki yang menghalangi dari saling mendekat selain dengan cara menginjak kaki tetangganya.Dan jika ruku atau sujud maka akan terjadi celah yang telah diperingatkan syariat darinya .
-          Sebagian orang yang bekerja sebagai buruh bangunan yang berkaki besar dan kasar dengan kuku yang  panjang  jika ditempelkan dengan kaki normal maka jelas akan menghilangkan kesempatan tetangganya untuk mentadabburi  shalatnya.
-          Termasuk kebodohan dalam hal ini adalah berlebihannya sebagian orang dalam membuka kaki dan mengangkat tumit.Miring kedepan dan mengangkat bagian belakang tubuh, bahkan terkadang disertai gerakan-gerakan aneh yang tidak ada nash atau dalilnya.
-          Terpaksa bagi seorang yang ingin menempelkan mata kakinya dengan mata kaki tetangganya untuk menghadapkan kaki kedalam sehingga bisa menempel.Sebab bentuk kedua telapak kaki tentu menghalangi dari menempelkan mata kaki kecuali dengan memiringkan telapak kaki ke arah dalam, dan agar bisa menempelkan kedua lutut.Tampak jelas bahwa posisi berdiri yang demikian tidak ada hubungan sama sekali dengan ruh shalat dan khusyu’, bahkan dapat memalingkan perhatian seorang dari ibadahnya.
-          Terlebih lagi jika ditambah dengan perasaan ujub, merasa paling baik dengan mengamalkan gerakan ini, maka dikhawatirkan seorang tidak mendapatkan  apa-apa dari shalatnya selain kerugian.Karena itulah para salaf memalingkan hal ini kepada apa yang dituju syariat.Karena dirasakan bahwa perintah tersebut tidaklah diberikan kecuali untuk mewujudkan tujuan yang disebut dengan nash/teks Pembuat syariat.Jika dimisalkan bahwa hal itu benar terjadi maka tidak terus-menerus  dilakukan di zaman shahabat, apalagi setelahnya.
Karena itulah Ibnu Hajar rahimahulloh berkata ;(( Yang dimaksud adalah mubalaghoh ( bersungguh-sungguh dalam ) meluruskan shaf dan menutup celah ))[4].
Jika ia ( menempelkan kaki ) adalah sunnah yang dianjurkan tentu para shahabat tidak akan meninggalkannya- jika benar mereka mempraktekannya-.Bahkan perawi sendiri ( Anas bin Malik radhiyallohu anhu ) meninggalkannya ( menempelkan ) .Anas radhiyallohu anhu berkata ;
لو فعلت ذلك بأحدهم اليوم لنفر، كأنه بغل شموس
Artinya ; jika aku melakukannya ( menempelkan kaki ) kepada seorang dari mereka hari ini niscaya ia lari seperti bighal yang kepanasan[5].
Apakah mungkin shahabat meninggalkan sunnah ini hanya karena manusia tidak mau melakukannya ? Jika memang karena kekurangpedulian shahabat ini – Ma’adzalloh -, lalu bagaimanakah seluruh pengikut madzhab, apakah mereka seluruhnya meremehkan sunnah ini dan menyepelekannya sehingga tidak ada yang menjaganya ?
Yang benar adalah bahwa para salaf dari shahabat dan tabi’ien dan para imam mujtahidien jika mereka tidak memahami bahwa perbuatan yang merupakan tambahan terhadap perintah syariat ini selain perkara yang  ja’iz  ( boleh ) saja, tentu mereka semua tidak akan meninggalkan perbuatan ini, bahkan diantaranya adalah perawi sendiri, seperti yang telah dijelaskan, dan jelas dengan kasus – kasus yang serupa di atas.Perlu diperhatikan bahwa tidaklah semua yang ditaqrir dari perbuatan shahabat adalah menjadi sunnah yang diperintahkan, khususnya yang datang dalam bentuk ijtihad tambahan atas nash.Dan bahwa taqrir dapat menghasilkan hukum yang berbeda-beda, jika tidak demikian maka makan dhobb ( sejenis biawak padang pasir ) adalah sunnah yang dianjurkan, karena terjadi dengan disaksikan Naby shollallohu alaihi wasallam.(Tentunya tidak demikian - pent ).
Juga terdapat perbuatan-perbuatan lain yang  taqrir hanya menetapkan kebolehannya secara mutlak, seperti :
c.hadits Abu Bakroh radhiyallohu anhu yang ruku dari belakang shaf dan taqrir Naby shollallohu alaihi wasallam terhadapnya, dengan ucapan ; (( semoga Alloh menambahkan semangatmu dan jangan kau ulangi ))(HR.Bukhary )
d.seperti contoh sebelumnya yaitu kasus shahabat yang mengulangi shalatnya setelah menemukan air padahal ia telah shalat dengan tayammum.Maka tidak disyariatkan pengulangan, walau pun Naby shollallohu alaihi wasallam mentaqrirnya.Bahkan ucapan Naby shollallohu alaihi wasallam kepada temannya : (( engkau mencocoki sunnah )), menunjukkan bahwa perbuatan ( yang mengulang ) menyelisihi sunnah namun tertutup ( kesalahan ini ) oleh ( pahala) ijtihadnya walaupun tidak mencocoki sunnah namun mendapat pahala ijtihad.
5.Taqrir untuk menunjukkan perbuatan itu dapat diganti dengan sifat yang lain, tanpa diminta mengulang.
Seperti pada kisah Ammar bin Yasir dan Umar bin Khattab radhiyallohu anhum ketika junub dalam safar.Adapun Umar maka ia tidak shalat, sedang Ammar berguling-guling di tanah, maka Naby shollallohu alaihi wasallam bersabda : (( ini cukup bagimu )), lalu beliau mencontohkan tayammum.( HR.Bukhary ).
6.Taqrir untuk menunjukkan kesesuaian  dengan keadaan yang disebutkan.
Seperti dalam hadits Abu Darda’ tentang seorang yang berkata ; Tiada tuhan yang benar selain Alloh yang Esa tiada sekutu bagi-Nya maka masuk surga.Ia berkata : walau pun berzina dan mencuri ? Beliau bersabda : walau pun berzina dan mencuri......Alhadits.Lalu orang itu keluar untuk mengumumkan hal itu kepada manusia.Lalu ia bertemu Umar, lalu Umar berkata : kembalilah, sesungguhnya manusia jika mengetahui ini mereka tentu akan bersandar padanya.Maka ia kembali dan menceritakan hal itu kepada Naby shollallohu alaihi wasallam maka beliau bersabda ; (( Umar benar )).(HR.Ahmad).
7.Taqrir untuk menunjukkan kesesuaian berita
Sebagaimana dalam hadits Muhammad bin almunkadir berkata : aku melihat Jabir bin Abdillah bersumpah demi Alloh bahwa ibnu shoyyad adalah dajjal.Aku berkata; engkau pun bersumpah ?Ia ( Jabir ) berkata ; aku mendengar Umar bersumpah atas itu di sisi Naby shollallohu alaihi wasallam maka Naby shollallohu alaihi wasallam tidak mengingkarinya (HR.Bukhary ).
Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh ; (( para ulama telah bersepakat bahwa taqrir Naby shollallohu alaihi wasallam terhadap apa yang dilakukan di hadapan beliau atau beliau ketahui tanpa pengingkaran menunjukkan hukum jawaz ( boleh )).
( Kesimpulan )
Dan dari apa yang telah dibahas ini menjadi jelas bahwa taqrir dari Naby shollallohu alaihi wasallam terhadap apa yang dilakukan atau dikatakan di hadapan beliau shollallohu alaihi wasallam, tidak menunjukkan satu hukum saja ; wajib atau mandub atau mubah.Dan bahwa ada perbedaan antara ( taqrir ) sebagai dasar hukum dengan ( taqrir ) atas  ziyadah /  tambahan  terhadap hukum.Yang hal itu dapat ditelusuri dengan meneliti dan mengetahui asbab wurud dalil-dalil dan bagaimana metodologi istinbath hukum darinya dengan tinjauan komprehensif terhadap maqashid syariah.Wallohu A’lam.
DR. Ahmad Muhammad Nur Saif
Mudir Aam Darul Buhuts dan Ketua Majlis Wakaf dan Urusan Keislaman Dubai.
Penterjemah : Abdul Hakim Lc
Bintaro, Sahur 5 November 2012.





[1] .Al ihsan tartib ibnu hibban 6/290.
[2] .ibid 6/199.
[3] .Fathul Baari 3/480.
[4] .Fathul Baari 2/247.
[5] .ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar